Eksekusi Ratusan Bangunan Liar Dilakukan Usai Pilkades Serentak
A
A
A
PANGANDARAN - Muspika dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran melakukan musyawarah terkait eksekusi bangunan liar.
Dalam musyawarh dicapai kesepakatan, jika pelaksanaan eksekusi terhadap ratusan bangunan liar yang berada di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) eks PT Startrust yang saat ini milik PT OCBC NISP Tbk akan dilaksanakan usai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Irwansyah, mengatakan, masa habis surat peringatan (SP) tiga yang diberikan kepada para pemilik bangunan liar sudah berakhir.
Hanya saja, kata Irwansyah, pihaknya belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terhadap ratusan bangunan liar terswbut akan dilakukan. Mengingat pelaksanaan pilkades serentak akan digelar pada 2 April 2017.
"Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak Muspika, eksekusi akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades serentak selesai," kata Irwansyah.
Pasalnya, kata dia, pihaknya bersama pihak aparat kepolisuan dan TNI akan fokus terlebih dahulu pada pelaksanaan pilkades serentak 2017.
Irwansyah menambahkan, dari data awal ada sekitar 173 bangunan liar di lokasi tersebut, namun hingga kini pihaknya belum melakukan pendataan ulang kembali, pasalnya, beberapa pemilik bangunan liar sudah ada yang pindah sejak SP dua diterbitkan.
Nenurut Irwansyah, Pemerintah Daerah melakukan pengosongan bangunan liar, karena lokasi tersebut berada di kawasan obyek wisata.
"Pemerintah sedang melakukan penataan kawasan untuk meningkatkan pariwisata di Pangandaran," tambahnya.
Dia menjelaskan, pemerintah bukan mempermasalahkan lahannya, tapi bangunan liarnya, maka hanya bangunan rumah nya saja yang akan di bongkar, sementara untuk saung sawah tidak dibongkar.
Dalam musyawarh dicapai kesepakatan, jika pelaksanaan eksekusi terhadap ratusan bangunan liar yang berada di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) eks PT Startrust yang saat ini milik PT OCBC NISP Tbk akan dilaksanakan usai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Irwansyah, mengatakan, masa habis surat peringatan (SP) tiga yang diberikan kepada para pemilik bangunan liar sudah berakhir.
Hanya saja, kata Irwansyah, pihaknya belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terhadap ratusan bangunan liar terswbut akan dilakukan. Mengingat pelaksanaan pilkades serentak akan digelar pada 2 April 2017.
"Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak Muspika, eksekusi akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades serentak selesai," kata Irwansyah.
Pasalnya, kata dia, pihaknya bersama pihak aparat kepolisuan dan TNI akan fokus terlebih dahulu pada pelaksanaan pilkades serentak 2017.
Irwansyah menambahkan, dari data awal ada sekitar 173 bangunan liar di lokasi tersebut, namun hingga kini pihaknya belum melakukan pendataan ulang kembali, pasalnya, beberapa pemilik bangunan liar sudah ada yang pindah sejak SP dua diterbitkan.
Nenurut Irwansyah, Pemerintah Daerah melakukan pengosongan bangunan liar, karena lokasi tersebut berada di kawasan obyek wisata.
"Pemerintah sedang melakukan penataan kawasan untuk meningkatkan pariwisata di Pangandaran," tambahnya.
Dia menjelaskan, pemerintah bukan mempermasalahkan lahannya, tapi bangunan liarnya, maka hanya bangunan rumah nya saja yang akan di bongkar, sementara untuk saung sawah tidak dibongkar.
(nag)