Ketahuan Berzina, Istri Ketua KPU Bolaang Mongondow Minta Suaminya Dipecat
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW - Kasus perzinaan dan perselingkuhan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Fahmi Gazali Gobel dengan wanita lainnya berbuntut panjang. Sang istri Juriaty Gobel Rabu siang (29/3/2017) kembali mendatangi Polresta Bolaang Mongondow dan mendesak pihak kepolisian segera menahan suaminya. Serta meminta agar KPU secepatnya mencopot suaminya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Sambil didampingi empat temannya Juriaty Gobel istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow ini mendatangi kantor Polresta Bolaang Mongondow.
Kedatangan Juriaty Gobel istri dari Ketua KPU Bolaang Mongondow di Polresta ini guna melengkapi sejumlah berkas laporannya yang diminta oleh penyidik. Sebelumnya dua hari lalu istri dari Ketua KPU ini melaporkan suaminya karena melakukan perzinaan dan perselingkuhan dengan wanita lain.
Selain melengkapi berkas laporannya Jurianty Gobel langsung memasuki ruangan pemeriksaan untuk dimintai keterangan penyidik. Usai pemeriksaan Juriaty Gobel mendesak Kepolisian agar menahan suaminya Fahmi Gazali Gobel. Juriati juga meminta seluruh aset milik suaminya seperti mobil dan rumah harus dikembalikan kepada dirinya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bolaang Mongondow AKP Hanny Lukas mengaku pihaknya masih akan melakukan penyidikan untuk mengklarifikasi dengan adanya laporan tersebut.
Kemudian juga dilakukan gelar perkara. Jika hal ini telah memenuhi unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan maka ketua KPU tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara.
“Tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu dekat ini polisi akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Fahmi Gazali Gobel untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan tersebut,” kata AKP Hanny Lukas.
Sambil didampingi empat temannya Juriaty Gobel istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow ini mendatangi kantor Polresta Bolaang Mongondow.
Kedatangan Juriaty Gobel istri dari Ketua KPU Bolaang Mongondow di Polresta ini guna melengkapi sejumlah berkas laporannya yang diminta oleh penyidik. Sebelumnya dua hari lalu istri dari Ketua KPU ini melaporkan suaminya karena melakukan perzinaan dan perselingkuhan dengan wanita lain.
Selain melengkapi berkas laporannya Jurianty Gobel langsung memasuki ruangan pemeriksaan untuk dimintai keterangan penyidik. Usai pemeriksaan Juriaty Gobel mendesak Kepolisian agar menahan suaminya Fahmi Gazali Gobel. Juriati juga meminta seluruh aset milik suaminya seperti mobil dan rumah harus dikembalikan kepada dirinya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bolaang Mongondow AKP Hanny Lukas mengaku pihaknya masih akan melakukan penyidikan untuk mengklarifikasi dengan adanya laporan tersebut.
Kemudian juga dilakukan gelar perkara. Jika hal ini telah memenuhi unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan maka ketua KPU tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara.
“Tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu dekat ini polisi akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Fahmi Gazali Gobel untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan tersebut,” kata AKP Hanny Lukas.
(sms)