Beraksi di Rumah Sakit, Tukang Pijat Gadungan Dibekuk Polisi
Senin, 27 Maret 2017 - 17:50 WIB

Beraksi di Rumah Sakit, Tukang Pijat Gadungan Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan paruh baya berinisial DL (48), dibekuk polisi karena menjadi pencuri dengan targetnya keluarga pasien yang ada di rumah sakit. Dalam beraksi, dia berpura-pura menjadi tukang pijat untuk memuluskan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi menangkap tukang pijat gadungan berinisial DL karena menjadi spesialis kasus pencurian dengan menyasar keluarga pasien yang ada di rumah sakit. Terakhir, DL beraksi di kawasan RS Tebet, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perempuan paruh baya itu beraksi dengan mengambil kesempatan saat korbannya menunggu di ruang ICU. Saat ada keluarga korban yang sedang menunggu, DL pun menghampirinya menawarkan pijat pinggang terhadap korban.
"Setelah korban menyetujuinya, korban diminta tengkurap untuk dipijat, saat itulah pelaku mengambil tas korbannya," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Baru lima menit memijat, kata Budi, DL pamit untuk mengambil minyak urut. Namun, saat itu dipergunakan pelaku untuk kabur sambil membawa hasil curiannya, sedang korban yang menunggu lama, baru sadar kalau barang berharganya raib dicuri pemijat gadungan itu.
"Dengan cepat, setelah dapat laporan, kami akhirnya berhasil menangkap DL. DL pun dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas coklat merek fossil, dua buah kartu ATM BCA, satu buah ATM Bank CIMB Niaga, tiga buah kartu Kredit Bank CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank Ermata, dan satu buah kartu kredit Bank Mega, juga BRI.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi menangkap tukang pijat gadungan berinisial DL karena menjadi spesialis kasus pencurian dengan menyasar keluarga pasien yang ada di rumah sakit. Terakhir, DL beraksi di kawasan RS Tebet, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perempuan paruh baya itu beraksi dengan mengambil kesempatan saat korbannya menunggu di ruang ICU. Saat ada keluarga korban yang sedang menunggu, DL pun menghampirinya menawarkan pijat pinggang terhadap korban.
"Setelah korban menyetujuinya, korban diminta tengkurap untuk dipijat, saat itulah pelaku mengambil tas korbannya," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Baru lima menit memijat, kata Budi, DL pamit untuk mengambil minyak urut. Namun, saat itu dipergunakan pelaku untuk kabur sambil membawa hasil curiannya, sedang korban yang menunggu lama, baru sadar kalau barang berharganya raib dicuri pemijat gadungan itu.
"Dengan cepat, setelah dapat laporan, kami akhirnya berhasil menangkap DL. DL pun dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas coklat merek fossil, dua buah kartu ATM BCA, satu buah ATM Bank CIMB Niaga, tiga buah kartu Kredit Bank CIMB Niaga, satu buah kartu ATM Bank Ermata, dan satu buah kartu kredit Bank Mega, juga BRI.
(mhd)