Kronologis Gugatan Warga Terhadap Presiden Jokowi Terkait Bencana Karhutla 2015
A
A
A
PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana asap pada 2015. Untuk diketahui, GAAs mendaftarkan gugatan kelompok atau class action ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa 16 Agustus 2016 yang diikuti dengan aksi damai.
Pihak pengadilan mengapresiasi aksi Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng saat mengajukan gugatan warga negara terkait bencana karhutla 2015. Karena, berlangsung tertib, dan kooperatif.
Gerakan Anti Asap Kalimantan Tengah menggugat Presiden RI dan pihak lain yang memiliki otoritas hukum atas bencana kabut asap.
Mereka mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian menanggulangi bencana kabut asap.
Sebagai pihak tergugat, selain Presiden, GAAs juga memasukkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
“Kami dari Gerakan Anti Asap mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kejadian kebakaran dan bencana asap tahun 2015. Mereka kami laporkan karena lalai dalam penanggulangan bencana asap,” kata Koordinator GAAs Kalteng, Arie Rompas di Palangka Raya, saat itu.
Sementara itu, Nordin Abah, Direktur Save Our Borneo menyampaikan, pihak tergugat adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum. Menurut dia, kelalaian para tergugat sampai menyebabkan jutaan warga Kalteng terpapar asap adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur negara.
Pihak pengadilan mengapresiasi aksi Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng saat mengajukan gugatan warga negara terkait bencana karhutla 2015. Karena, berlangsung tertib, dan kooperatif.
Gerakan Anti Asap Kalimantan Tengah menggugat Presiden RI dan pihak lain yang memiliki otoritas hukum atas bencana kabut asap.
Mereka mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian menanggulangi bencana kabut asap.
Sebagai pihak tergugat, selain Presiden, GAAs juga memasukkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
“Kami dari Gerakan Anti Asap mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kejadian kebakaran dan bencana asap tahun 2015. Mereka kami laporkan karena lalai dalam penanggulangan bencana asap,” kata Koordinator GAAs Kalteng, Arie Rompas di Palangka Raya, saat itu.
Sementara itu, Nordin Abah, Direktur Save Our Borneo menyampaikan, pihak tergugat adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum. Menurut dia, kelalaian para tergugat sampai menyebabkan jutaan warga Kalteng terpapar asap adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur negara.
(sms)