Cari Barang Bukti Pembunuhan, Dua Polisi Nyebur ke Sungai

Senin, 20 Maret 2017 - 22:32 WIB
Cari Barang Bukti Pembunuhan, Dua Polisi Nyebur ke Sungai
Cari Barang Bukti Pembunuhan, Dua Polisi Nyebur ke Sungai
A A A
PALEMBANG - Teka-teki pembunuhan Jepri Hermansyah (30), yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Letkol Iskandar, Keluarahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Sabtu (18/3/2017) malam akhirnya terkuak.

Usai melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I, membekuk salah satu pelaku, yaitu Andre (23), di kediamannya di Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu (19/3/2017) dini hari.

Bahkan pria yang diketahui sebagai eksekutor ini hendak kabur ke luar kota usai menghabisi nyawa korban, Jepri. Sedangkan dua pelaku lainnya, R dan A yang diketahui ikut terlibat dalam penggeroyokan masih dalam pengejaran polisi.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mencari barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban. Diketahui tersangka Andre membuang pisau tersebut di daerah aliran sungai (DAS) samping Palembang Indah Mall.

Dalam pencarian barang bukti ini, dua petugas dari Polsek IB I, diterjunkan, yaitu Aiptu Beri Kuswara dan Bripka Didi, Senin (20/3/2017) sore.

Setelah 15 menit 'berkubang' mencari barang bukti, akhirnya pisau yang digunakan tersangka ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti pisau digelandang ke Mapolsek Ilir Barat I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan di Lapangan, pencarian barang bukti ini menjadi tontonan warga sekitar mau pun pengendara jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di sekitar kejadian.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya mengutarakan, tersangka Andre diketahui merupakan pelaku utama yang melakukan empat kali penusukan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Untuk motif masih didalami. Berdasarkan penuturan tersangka, keributan diawali adanya adu mulut antara para tersangka dengan korban di kawasan Kompleks Ilir Barat Palembang," ungkap Handoko.

Kemudian, dikatakan Handoko, korban lalu dikeroyok dan sempat melarikan diri ke arah jalan raya. Sambil dikejar, tersangka Andre menghujamkan pisau ke arah punggung korban hingga tersungkur di Simpang Lampu Merah Jalan Letkol Iskandar.

Setelah tersungkur, tersangka pun masih sempat menusuk korban satu kali di arah rusuk kanan sebelum melarikan diri. Ketiga tersangka pun kemudian berpencar melarikan diri, sedangkan tersangka Andre melempar pisau dapur yang digunakannya ke kali.

Akibat ulahnya, masih dikatakan Handoko, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Diberitakan sebelumnya, korban Jepri ditemukan tewas bersimbah darah di Simpang Lampu Merah Jalan Letkol Iskandar, persisnya depan Palembang Indah Mall, Sabtu (18/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Jasad warga Rusun Blok 50, Lantai I No 19, RT2/1, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tersebut menderita lima luka tusuk. Empat luka tusuk di punggung, satu dirusuk kanan. Jasad korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk keperluan visum.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)