Bangunan Liar di Timur Pintu Masuk Wisata Pangandaran akan Ditertibkan
A
A
A
PANGANDARAN - Sejumlah bangunan liar yang berada di sebelah timur pintu masuk obyek wisata Pangandaran tepatnya di belakang kantor PT Panca Makmur Bersama (PMB) akan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang mendirikan bangunan dilokasi tersebut untuk segara menertibkan bangunan.
“Bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 42/2016 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan Pasal 5 point D yang menyatakan sebagai daerah larangan untuk dijadikan tempat tinggal atau usaha,” kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT OCBC NISP dengan keputusan lahan HGB milik PT Startrust tersebut tidak diperbolehkan berdiri bangunan.
“Kami telah memberi waktu kepada warga yang mendirikan bangunan dilokasi itu dalam kurun 1 minggu untuk membongkar bangunannya sendiri,” tambah Irwansyah.
Sementara tokoh masyarakat setempat menyayangkan dengan adanya bangunan di lokasi tersebut.
“Kami juga heran kenapa bangunan itu terdapat arus listrik, padahal bangunan itu jelas tidak memiliki IMB,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dengan adanya aliran arus listrik maka akan terbangun image di masyarakat awam lokasi tersebut dilegalkan untuk didirikan bangunan.
Sementara Kepala Unit PLN Rayon Pangandaran Agus Kalyubi mengatakan, pihak PLN melakukan pemasangan kwh tidak mensyaratkan harus melampirkan sertifikat tanah atau IMB.
“Siapa pun pemohon yang ingin menggunakan fasilitas aliran arus listrik wajib kami layani terkecuali ada pemberitahuan dari pemerintah setempat lokasi tersebut lahan sengketa,” kata Agus.
Agus menambahkan, jika pemasangan listrik harus melampirkan sertifikat tanah dan IMB mungkin hanya berapa persen yang bisa terlayani untuk mendapat aliran listrik di Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang mendirikan bangunan dilokasi tersebut untuk segara menertibkan bangunan.
“Bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 42/2016 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan Pasal 5 point D yang menyatakan sebagai daerah larangan untuk dijadikan tempat tinggal atau usaha,” kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT OCBC NISP dengan keputusan lahan HGB milik PT Startrust tersebut tidak diperbolehkan berdiri bangunan.
“Kami telah memberi waktu kepada warga yang mendirikan bangunan dilokasi itu dalam kurun 1 minggu untuk membongkar bangunannya sendiri,” tambah Irwansyah.
Sementara tokoh masyarakat setempat menyayangkan dengan adanya bangunan di lokasi tersebut.
“Kami juga heran kenapa bangunan itu terdapat arus listrik, padahal bangunan itu jelas tidak memiliki IMB,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dengan adanya aliran arus listrik maka akan terbangun image di masyarakat awam lokasi tersebut dilegalkan untuk didirikan bangunan.
Sementara Kepala Unit PLN Rayon Pangandaran Agus Kalyubi mengatakan, pihak PLN melakukan pemasangan kwh tidak mensyaratkan harus melampirkan sertifikat tanah atau IMB.
“Siapa pun pemohon yang ingin menggunakan fasilitas aliran arus listrik wajib kami layani terkecuali ada pemberitahuan dari pemerintah setempat lokasi tersebut lahan sengketa,” kata Agus.
Agus menambahkan, jika pemasangan listrik harus melampirkan sertifikat tanah dan IMB mungkin hanya berapa persen yang bisa terlayani untuk mendapat aliran listrik di Pangandaran.
(sms)