Tujuh Kali Bobol Warung PKL, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Minggu, 05 Maret 2017 - 16:00 WIB
Tujuh Kali Bobol Warung PKL, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pencuri, Harsono (42), dan Zaenal Abidin (32). Dua pelaku ini dibekuk usai tertangkap tangan melakukan aksinya di Jalan Warung Pojok RT 004/005, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kaideres, Jakarta Barat, Sabtu 4 Maret 2017 malam.
Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat polisi yang tengah berpatroli melihat sebuah mobil terparkir di lokasi kejadian.
"Anggota kami yang merasa curiga langsung menghampiri mobil tersebut untuk memeriksanya," ucap Efendi saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2017).
Saat diperiksa, lanjut Efendi, pihaknya mendapati kawanan itu tengah membobol warung milik Siti Winardi (24). Melihat itu, polisi langsung menangkap kawanan tersebut. Namun, dua dari empat pelaku berhasil melarikan diri.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka. Namun dua lainnya, yang telah diketahui identitasnya yakni, Gilang dan RZ masih kita buru," cetusnya.
Lebih lanjut, setelah diamankan dan diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi serupa di wilayah Kalideres dan Tangerang.
"Mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya, yakni di kawasan Warung Pojok, Jalan Utan Jati, Kampung Maja sebanyak dua kali, Menceng Pulo, Tegal Alur, Selat Panjang dan pernah mencuri kendaraan bermotor di wilayah Poris," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas tiga tahun.
Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula saat polisi yang tengah berpatroli melihat sebuah mobil terparkir di lokasi kejadian.
"Anggota kami yang merasa curiga langsung menghampiri mobil tersebut untuk memeriksanya," ucap Efendi saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2017).
Saat diperiksa, lanjut Efendi, pihaknya mendapati kawanan itu tengah membobol warung milik Siti Winardi (24). Melihat itu, polisi langsung menangkap kawanan tersebut. Namun, dua dari empat pelaku berhasil melarikan diri.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka. Namun dua lainnya, yang telah diketahui identitasnya yakni, Gilang dan RZ masih kita buru," cetusnya.
Lebih lanjut, setelah diamankan dan diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi serupa di wilayah Kalideres dan Tangerang.
"Mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya, yakni di kawasan Warung Pojok, Jalan Utan Jati, Kampung Maja sebanyak dua kali, Menceng Pulo, Tegal Alur, Selat Panjang dan pernah mencuri kendaraan bermotor di wilayah Poris," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas tiga tahun.
(mhd)