Jual Sabu, Pegawai PLN Diringkus Polisi

Sabtu, 04 Maret 2017 - 03:07 WIB
Jual Sabu, Pegawai PLN Diringkus Polisi
Jual Sabu, Pegawai PLN Diringkus Polisi
A A A
RIAU - Seorang pegawai PT PLN Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yakni, Rian bin Asmar ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun tersebut polisi menyita barang bukti paket dua paket sabu.

Selain menangkap Rian, polisi juga meringkus Juwindo yang merupakan pembeli sabu."Saat ini keduanya diamankan di Polsek Kuala Cenaku," kata Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Sabtu (4/3/2017).

Menurut Yarmen, kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 3 Maret 2017 malam tadi pukul 21.00 WIB saat bertransaksi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.

Polisi yang mendapat informasi akan terjadi transaksi melakukan penyergapan. Mengetahui kedatangan polisi, Juwindo langsung membuang sabu yang baru saja dibeli.

Polisi pun bergerak cepat menangkap keduanya dan mengambil barang bukti sabu seharga Rp200.000. Dari pemeriksaan, Rian mengaku masih menyimpan paket sabu lain di rumahnya di Desa Kuala Mulia Kecamatn Kuala Cenaku.

"Di sana kembali ditemukan paket sabu seharga Rp300.000 yang disembunyikan di stop kontak listrik," ujarnya. Kini kedua pelaku telah mendekam di tahanan guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6681 seconds (0.1#10.140)