Ngebet Miliki Motor, Karyawan Rampok Uang Rp36 Juta Milik Majikan
Kamis, 02 Maret 2017 - 17:42 WIB
Ngebet Miliki Motor, Karyawan Rampok Uang Rp36 Juta Milik Majikan
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat meringkus dua perampok yang menyatroni rumah sekaligus bengkel las milik BS (76). Pelaku merupakan karyawan di bengkel tersebut berinisial RE (20) dan FD alias N (23).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, perampokan di rumah BS ini terjadi pada Jumat, 17 Februari 2017 lalu di Jalan Kebayoran Lama PAL, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam persitiwa itu BS menderita luka di wajah akibat dianiaya para pelaku dan harus kehilangan uang tunai Rp30 juta serta jam tangan merek Balmer.
Andi menuturkan, polisi yang melakukan olah TKP mendapati sejumlah sidik jari pelaku di kamar korban.
"Berbekal temuan sidik jari inilah, penyidik mengumpulkan seluruh karyawan untuk diambil sidik jarinya," kata Andi Adnan saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (2/2/2017).
Menurut Andi, hasil pemeriksaan ternyata sidik jari pelaku itu cocok dengan salah seorang karyawan korban yakni, RE. Selanjutnya petugas pun menginterogasi RE yang justruk terlihat panik.
Guna memperkuat hasil temuan, lanjut Andi, petugas menggeledah kamar RE dan hasil ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan."Di kamar RE kita temukan uang Rp36 juta dan jam tangan merek Balmer," tuturnya.
Setelah barang bukti ditemukan, RE akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan dibantu FD alias N (23), pegawai lainnya. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan atas perbuatannya.
Andi mengungkapkan, RE nekat merampok majikannya lantaran ingin membeli motor dan membayar utang."Perampokan sudah direncanakan selama sepekan oleh RE. Dia sudah tahu majikannya baru menerima pembayaran pengerjaan mengelas gerbang dan pagar dari beberapa klien.," ujarnya
Untuk merampok, RE membeli dua ikat tali tambang yang dipergunakan untuk naik ke plafon rumah. Saat beraksi, RE hanya menggunakan FD untuk memantau situasi di depan rumah.
Dia meminta FD meneleponnya apabila terjadi sesuatu di depan rumah. Di dalam rumah, RE masuk ke kamar dan saat korban terbangun langsung dipukul oleh pelaku menggunakan popor senapan angin.
Setelah merampok, keduanya kembali ke kamarnya dan tidur pulas sampai pagi. Atas perbuatannya kini RE dan FD terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, perampokan di rumah BS ini terjadi pada Jumat, 17 Februari 2017 lalu di Jalan Kebayoran Lama PAL, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam persitiwa itu BS menderita luka di wajah akibat dianiaya para pelaku dan harus kehilangan uang tunai Rp30 juta serta jam tangan merek Balmer.
Andi menuturkan, polisi yang melakukan olah TKP mendapati sejumlah sidik jari pelaku di kamar korban.
"Berbekal temuan sidik jari inilah, penyidik mengumpulkan seluruh karyawan untuk diambil sidik jarinya," kata Andi Adnan saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (2/2/2017).
Menurut Andi, hasil pemeriksaan ternyata sidik jari pelaku itu cocok dengan salah seorang karyawan korban yakni, RE. Selanjutnya petugas pun menginterogasi RE yang justruk terlihat panik.
Guna memperkuat hasil temuan, lanjut Andi, petugas menggeledah kamar RE dan hasil ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan."Di kamar RE kita temukan uang Rp36 juta dan jam tangan merek Balmer," tuturnya.
Setelah barang bukti ditemukan, RE akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan dibantu FD alias N (23), pegawai lainnya. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan atas perbuatannya.
Andi mengungkapkan, RE nekat merampok majikannya lantaran ingin membeli motor dan membayar utang."Perampokan sudah direncanakan selama sepekan oleh RE. Dia sudah tahu majikannya baru menerima pembayaran pengerjaan mengelas gerbang dan pagar dari beberapa klien.," ujarnya
Untuk merampok, RE membeli dua ikat tali tambang yang dipergunakan untuk naik ke plafon rumah. Saat beraksi, RE hanya menggunakan FD untuk memantau situasi di depan rumah.
Dia meminta FD meneleponnya apabila terjadi sesuatu di depan rumah. Di dalam rumah, RE masuk ke kamar dan saat korban terbangun langsung dipukul oleh pelaku menggunakan popor senapan angin.
Setelah merampok, keduanya kembali ke kamarnya dan tidur pulas sampai pagi. Atas perbuatannya kini RE dan FD terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)