Ngebet Miliki Motor, Karyawan Rampok Uang Rp36 Juta Milik Majikan

Kamis, 02 Maret 2017 - 17:42 WIB
Ngebet Miliki Motor,...
Ngebet Miliki Motor, Karyawan Rampok Uang Rp36 Juta Milik Majikan
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat meringkus dua perampok yang menyatroni rumah sekaligus bengkel las milik BS (76). Pelaku merupakan karyawan di bengkel tersebut berinisial RE (20) dan FD alias N (23).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, perampokan di rumah BS ini terjadi pada Jumat, 17 Februari 2017 lalu di Jalan Kebayoran Lama PAL, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam persitiwa itu BS menderita luka di wajah akibat dianiaya para pelaku dan harus kehilangan uang tunai Rp30 juta serta jam tangan merek Balmer.

Andi menuturkan, polisi yang melakukan olah TKP mendapati sejumlah sidik jari pelaku di kamar korban.
"Berbekal temuan sidik jari inilah, penyidik mengumpulkan seluruh karyawan untuk diambil sidik jarinya," kata Andi Adnan saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (2/2/2017).

Menurut Andi, hasil pemeriksaan ternyata sidik jari pelaku itu cocok dengan salah seorang karyawan korban yakni, RE. Selanjutnya petugas pun menginterogasi RE yang justruk terlihat panik.

Guna memperkuat hasil temuan, lanjut Andi, petugas menggeledah kamar RE dan hasil ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan."Di kamar RE kita temukan uang Rp36 juta dan jam tangan merek Balmer," tuturnya.

Setelah barang bukti ditemukan, RE akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan dibantu FD alias N (23), pegawai lainnya. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan atas perbuatannya.

Andi mengungkapkan, RE nekat merampok majikannya lantaran ingin membeli motor dan membayar utang."Perampokan sudah direncanakan selama sepekan oleh RE. Dia sudah tahu majikannya baru menerima pembayaran pengerjaan mengelas gerbang dan pagar dari beberapa klien.," ujarnya

Untuk merampok, RE membeli dua ikat tali tambang yang dipergunakan untuk naik ke plafon rumah. Saat beraksi, RE hanya menggunakan FD untuk memantau situasi di depan rumah.

Dia meminta FD meneleponnya apabila terjadi sesuatu di depan rumah. Di dalam rumah, RE masuk ke kamar dan saat korban terbangun langsung dipukul oleh pelaku menggunakan popor senapan angin.

Setelah merampok, keduanya kembali ke kamarnya dan tidur pulas sampai pagi. Atas perbuatannya kini RE dan FD terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved