Kuasa Hukum WH-Andika Dukung Konsistensi MK soal Sengketa Pilkada
A
A
A
SERANG - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, mendukung konsistensi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. Sebelumnya, Ketua MK Arif Hidayat menegaskan, MK hanya akan menangani sengketa hasil penghitungan suara pilkada serentak 2017. Adapun sengketa lainnya, meski masih terkait pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.
"MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda anatara pasangan calon dalam Pemilukada serentak tahun ini. Hal ini menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai Semua Masalah Pilkada,” kata Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WH-Andika melalui siaran pers ke SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Ramdan menambahkan, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WH-Andika merasa lega dengan ketegasan Ketua MK mengenai legal formil syarat diajukannya Gugatan ke MK merujuk pada UU No 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK, yakni adanya batasan jumlah persentase selisih suara. MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke, karena harus ada syarat signifikan mulai dari persentase 0,5-2%.
“Mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan Rano sebesar 1,9%, maka sesuai PMK dan UU No 20/2016 jika pasangan Rano-Embay menggugat itu tidak memenuhi syarat formil hukum,” ujar Ramdan.
Untuk itu, Ramdan meminta agar pasangan Rano-Embay untuk lapang dada dan ikhlas menerima hasil Pilkada Banten 2017. Sebab, jika mengajukan gugatan ke MK tidak akan diterima. ”Kami doakan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan,” pungkasnya.
"MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda anatara pasangan calon dalam Pemilukada serentak tahun ini. Hal ini menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai Semua Masalah Pilkada,” kata Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WH-Andika melalui siaran pers ke SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Ramdan menambahkan, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WH-Andika merasa lega dengan ketegasan Ketua MK mengenai legal formil syarat diajukannya Gugatan ke MK merujuk pada UU No 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK, yakni adanya batasan jumlah persentase selisih suara. MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke, karena harus ada syarat signifikan mulai dari persentase 0,5-2%.
“Mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan Rano sebesar 1,9%, maka sesuai PMK dan UU No 20/2016 jika pasangan Rano-Embay menggugat itu tidak memenuhi syarat formil hukum,” ujar Ramdan.
Untuk itu, Ramdan meminta agar pasangan Rano-Embay untuk lapang dada dan ikhlas menerima hasil Pilkada Banten 2017. Sebab, jika mengajukan gugatan ke MK tidak akan diterima. ”Kami doakan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan,” pungkasnya.
(wib)