Rano-Embay akan Gugat ke MK, Jubir WH-Andika: Mereka Sedang Bangun Opini

Sabtu, 25 Februari 2017 - 15:04 WIB
Rano-Embay akan Gugat...
Rano-Embay akan Gugat ke MK, Jubir WH-Andika: Mereka Sedang Bangun Opini
A A A
SERANG - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy menilai sangat sulit tim Rano Karno-Embay Mukya Syarif untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Tim Sukses WH-Andika, Jazuli Abdillah. Sebab, berdasarkan data masuk, pasangan calon Wahidin Halim-Andia Hazrumy berhasil mendapatkan raihan suara sebanyak 2.411.340 sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarif dengan 2.321.498 suara. Dari kedua perolehan suara tersebut besaran selisih menjadi 1,89% atau 89.842 suara.

"Rumusan syarat formal untuk mengajukan sengketa ke MK sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bagi provinsi dengan penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1% suara sah. Provinsi Banten berpenduduk 11 juta jiwa lebih sedangkan 1% kali 4.714.605 suara adalah 47.146 suara," jelas Jazuli.

“Artinya, permohonan sengketa pemilihan akan diterima oleh MK ketika terjadi selisih maksimal 47.146 suara. Jika melebihi angka ini, maka permohonan akan diputus tidak dapat diterima karena selisih perolahan WH-Andika dengan RK-Embay adalah 89.842 suara atau 1,89%," lanjutnya.

Di tengah fakta tersebut, Menurutnya, tim RK-Embay selalu dan sedang membangun opini untuk mempengaruhi publik seolah-olah bahwa pasangan calon nomor 1, WH-Andika dan penyelenggara curang.

“Kenapa asumsi dan tudingan kecurangan dipublikasi setelah pencoblosan? Mengapa tidak dilaporkan pada saat ditemukan ada dugaan pelanggaran, kan aneh," ujarnya.

Padahal, kata Jazuli, Undang Undang (UU) Pilkada telah memberikan jaminan bagi siapapun yang merasa dicurangi untuk melaporkan kepada lembaga yang berkompeten.

Bila terbukti, sanksinya bisa dipidana dan bisa juga sanksi administrasi. Bahkan pasangan calon bisa diskualifikasi.

Berdasarkan data tim hukum dan advokasi WH-Andika, lanjut Jazuli, sudah melaporkan sebanyak 90 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor 2.

"Justru pasangan calon nomor 2-lah yang banyak melakukan berbagai kecurangan, baik politik uang, melibatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), bukan pasangan calon WH-Andika," katanya.

“Dengan demikian, tudingan kecurangan terhadap pasangan calon nomor 1 adalah mengada-ada dan tidak mendasar,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Bawaslu Banten: Lebak...
Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
56 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved