Rano-Embay akan Gugat ke MK, Jubir WH-Andika: Mereka Sedang Bangun Opini

Sabtu, 25 Februari 2017 - 15:04 WIB
Rano-Embay akan Gugat...
Rano-Embay akan Gugat ke MK, Jubir WH-Andika: Mereka Sedang Bangun Opini
A A A
SERANG - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy menilai sangat sulit tim Rano Karno-Embay Mukya Syarif untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Tim Sukses WH-Andika, Jazuli Abdillah. Sebab, berdasarkan data masuk, pasangan calon Wahidin Halim-Andia Hazrumy berhasil mendapatkan raihan suara sebanyak 2.411.340 sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarif dengan 2.321.498 suara. Dari kedua perolehan suara tersebut besaran selisih menjadi 1,89% atau 89.842 suara.

"Rumusan syarat formal untuk mengajukan sengketa ke MK sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bagi provinsi dengan penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1% suara sah. Provinsi Banten berpenduduk 11 juta jiwa lebih sedangkan 1% kali 4.714.605 suara adalah 47.146 suara," jelas Jazuli.

“Artinya, permohonan sengketa pemilihan akan diterima oleh MK ketika terjadi selisih maksimal 47.146 suara. Jika melebihi angka ini, maka permohonan akan diputus tidak dapat diterima karena selisih perolahan WH-Andika dengan RK-Embay adalah 89.842 suara atau 1,89%," lanjutnya.

Di tengah fakta tersebut, Menurutnya, tim RK-Embay selalu dan sedang membangun opini untuk mempengaruhi publik seolah-olah bahwa pasangan calon nomor 1, WH-Andika dan penyelenggara curang.

“Kenapa asumsi dan tudingan kecurangan dipublikasi setelah pencoblosan? Mengapa tidak dilaporkan pada saat ditemukan ada dugaan pelanggaran, kan aneh," ujarnya.

Padahal, kata Jazuli, Undang Undang (UU) Pilkada telah memberikan jaminan bagi siapapun yang merasa dicurangi untuk melaporkan kepada lembaga yang berkompeten.

Bila terbukti, sanksinya bisa dipidana dan bisa juga sanksi administrasi. Bahkan pasangan calon bisa diskualifikasi.

Berdasarkan data tim hukum dan advokasi WH-Andika, lanjut Jazuli, sudah melaporkan sebanyak 90 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor 2.

"Justru pasangan calon nomor 2-lah yang banyak melakukan berbagai kecurangan, baik politik uang, melibatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), bukan pasangan calon WH-Andika," katanya.

“Dengan demikian, tudingan kecurangan terhadap pasangan calon nomor 1 adalah mengada-ada dan tidak mendasar,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)