Alasan Yusril Bersedia Jadi Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq
Sabtu, 25 Februari 2017 - 06:21 WIB
Alasan Yusril Bersedia Jadi Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi ahli kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Yusri siap menjadi saksi ahli atas permintaan Rizieq. Kasus tersebut kini sedang dalam penyidikan Polda Jawa Barat. "Saya diminta jadi ahli atau saksi yang menguntungkan bagi tersangka Pak Habib Rizieq," kata Yusril di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017.
Yusril mengatakan alasannya menerima permintaan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq ini karena kasus tersebut sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasainya.
Adapun bidang keilmuan yang dimaksud Yusril, yakni perdebatan perumusan dasar negara, baik yang terjadi di bulan Juni tahun 1945 maupun Agustus tahun 1945.
"Dahulu saya mengajar mata kuliah ketatanegaraan. Jadi saya paham masalah ini. Saya bisa menjernihkan persoalan ini," ucap Yusril. (Baca Juga: Bentrok Pecah Usai Pemeriksaan Habib Rizieq, Mobil FPI Dirusak )
Alasan lainnya, lanjut Yusril, pendapat Rizieq terkait Pancasila merupakan bagian dari kebebasan di mimbar akademik.
Rizieq menulis tesis tentang Pancasila untuk memperoleh gelar master dj Universitas Kebangsaan, Malaysia.
Yusril menilai, pendapat Rizieq yang dituangkan ke dalam tesis tidak bisa dipidanakan. Tesis yang ditulis Rizieq, kata dia, hanya bisa dibantah dengan tesis.
"Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa melayu dan dipertahankan di Malaysia. Locus delicti-nya ada di mana? Kan jadi masalah juga," ucap Yusril.
Yusril berharap melalui keterangannya nanti, tuduhan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri menjadi terang benderang sekaligus menjadi pertimbangan polisi dalam melakukan gelar perkara kasus ini.
"Kalau tidak cukup bukti ya kasusnya bisa dihentikan," ucap Yusril.
Yusri siap menjadi saksi ahli atas permintaan Rizieq. Kasus tersebut kini sedang dalam penyidikan Polda Jawa Barat. "Saya diminta jadi ahli atau saksi yang menguntungkan bagi tersangka Pak Habib Rizieq," kata Yusril di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017.
Yusril mengatakan alasannya menerima permintaan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq ini karena kasus tersebut sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasainya.
Adapun bidang keilmuan yang dimaksud Yusril, yakni perdebatan perumusan dasar negara, baik yang terjadi di bulan Juni tahun 1945 maupun Agustus tahun 1945.
"Dahulu saya mengajar mata kuliah ketatanegaraan. Jadi saya paham masalah ini. Saya bisa menjernihkan persoalan ini," ucap Yusril. (Baca Juga: Bentrok Pecah Usai Pemeriksaan Habib Rizieq, Mobil FPI Dirusak )
Alasan lainnya, lanjut Yusril, pendapat Rizieq terkait Pancasila merupakan bagian dari kebebasan di mimbar akademik.
Rizieq menulis tesis tentang Pancasila untuk memperoleh gelar master dj Universitas Kebangsaan, Malaysia.
Yusril menilai, pendapat Rizieq yang dituangkan ke dalam tesis tidak bisa dipidanakan. Tesis yang ditulis Rizieq, kata dia, hanya bisa dibantah dengan tesis.
"Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa melayu dan dipertahankan di Malaysia. Locus delicti-nya ada di mana? Kan jadi masalah juga," ucap Yusril.
Yusril berharap melalui keterangannya nanti, tuduhan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri menjadi terang benderang sekaligus menjadi pertimbangan polisi dalam melakukan gelar perkara kasus ini.
"Kalau tidak cukup bukti ya kasusnya bisa dihentikan," ucap Yusril.
(dam)