Yusril Ajukan Diri Jadi Saksi Ahli Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Jum'at, 24 Februari 2017 - 13:12 WIB
Yusril Ajukan Diri Jadi...
Yusril Ajukan Diri Jadi Saksi Ahli Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kasus tersebut kini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihak Kepolisian akan mengakomodir maksud Yusril yang ingin menjadi saksi meringankan bagi Habib Rizieq.

"Siapapun yang diajukan, yang katanya ingin meringankan itu pasti kita akomodir," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Martinus mengatakan, dasar keputusan Polri menerima pengajuan saksi ahli oleh Yusril karena yang bersangkutan dianggap berkompeten dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila yang tengah menjerat Rizieq.

"Ada penilaian dari penyidik, Pak Yusril ini kompeten dan memiliki relevansi terkait dengan disiplin ilmu dan bidangnya," ucap Martinus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)