Munarman Cabut Permohonan Praperadilan

Senin, 20 Februari 2017 - 04:36 WIB
Munarman Cabut Permohonan...
Munarman Cabut Permohonan Praperadilan
A A A
BALI - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pemfitnahan, telah mencabut permohonan praperadilan. Hingga sampai saat ini belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan pra peradilan tersebut.

Adanya hal tersebut juga menjadi pertanyaan, termasuk pihak pelapor. Apa alasan di balik pencabutan permohonan praperadilan tersebut?

"Bukankah dengan mencabut permohonan tersebut, Munarman telah melepas peluang, sekaligus hak hukumnya sebagai seorang tersangka," kata Valerian Libert Wangge, kuasa hukum Zet Hasan pelapor kasus pemfitnahan pecalang, di Denpasar, Minggu 19 Februari 2017.

Menurutnya padahal jauh sebelumnya, Munarman dan juga penasihat hukumnya sangat mempersoalkan prosedur hukum acara pidana oleh Polda Bali yang mereka pandang prematur.

"Bila ditelisik kembali, paling tidak ada sejumlah poin keberatan Munarman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saya merujuk hal ini dalam sejumlah pernyataan mereka di media massa atau media online," jelasnya.

Dia menerangkan, bahwa Munarman mengklaim kekebalan hukum. Karena Munarman yang masih berprofesi sebagai advokat, merujuk Pasal 16 UU Advokat Nomor 18/2003.

Selain itu Munarman juga membantah tidak berniat untuk menista pecalang di Bali dengan alibi sumber pernyataannya di kantor sebuah media cetak, tertanggal 16 Juni 2016 dari pemberitaan media.

"Hal ini sekadar mensharingkan pandangan hukum saya terkait hak imunitas advokat (kekebalan hukum) yang tertuang dalam pasal 16 UU Advokat yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," terangnya.

Pihaknya menerangkan, Undang-Undang (UU) Advokat memberikan hak imunitas terhadap Advokat hanya dalam konteks ketika dia sedang menjalankan kewajiban profesinya saja, hal ini harus dibuktikan dengan surat kuasa.

"Hak imunitas inipun memiliki syarat syarat yang ketat sehingga tidak bisa begitu saja disalahgunakan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)