Ribuan TKK Kota Bekasi Belum Digaji Dua Bulan
Kamis, 16 Februari 2017 - 23:54 WIB
Ribuan TKK Kota Bekasi Belum Digaji Dua Bulan
A
A
A
BEKASI - Sudah dua bulan honor ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum terbayar hingga sekarang. Padahal, keterlambatan pembayaran upah itu sudah memasuki bulan kedua di tahun 2017.
“Memang sekarang ada keterlambatan. Sebab, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedang membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman, Kamis (16/2/2017).
Menurut Sopandi, selama ini honor yang diterima TKK berasal dari APBD. Namun, sejak Januari sampai pertengahan Februari 2017 ini, belum juga ada yang menerima pembayaran. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa dicairkan oleh masing-masing dinas,” katanya.
Selain gaji pegawai TKK yang terlambat, lanjut Sopandi, tunjangan daerah bagi PNS juga tak turun bulan ini. Sehingga, pegawai mengandalkan gaji yang bersumber dari APBN. Meski begitu, keterlambatan ini akan dilakukan pembayaran sistem rapel. Sehingga, pegawai menerima dua kali lipat.
Sopandi mengungkapkan, untuk besaran gaji TKK besarannya mencapai Rp935 miliar. Sementara untuk tunjangan daerah, dana sebesar itu masuk dalam anggaran belanja tidak langsung pada APBD 2017 sebesar Rp1,7 triliun. Uang itu untuk membayar 5.151 pegawai kontrak dan 12.759 tunjangan PNS.
Di Kota Bekasi, untuk honor tenaga kerja kontrak kini per bulannya mencapai Rp3.6 ,juta per orang. Mereka dibayar menggunakan APBD Kota Bekasi setiap tahun yang disalurkan melalui dinas tempat tenaga kontrak bekerja.
Akibat belum diterimanya upah, sejumlah pegawai TKK tak jarang mereka mengutang ke rekan kerjanya untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga.”Terpaksa saya utang Rp1,5 juta ke teman-teman yang ada di dinas karena belum mendapat upah,” kata E salah satu TKK di Pemkot Bekasi.
“Memang sekarang ada keterlambatan. Sebab, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedang membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman, Kamis (16/2/2017).
Menurut Sopandi, selama ini honor yang diterima TKK berasal dari APBD. Namun, sejak Januari sampai pertengahan Februari 2017 ini, belum juga ada yang menerima pembayaran. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa dicairkan oleh masing-masing dinas,” katanya.
Selain gaji pegawai TKK yang terlambat, lanjut Sopandi, tunjangan daerah bagi PNS juga tak turun bulan ini. Sehingga, pegawai mengandalkan gaji yang bersumber dari APBN. Meski begitu, keterlambatan ini akan dilakukan pembayaran sistem rapel. Sehingga, pegawai menerima dua kali lipat.
Sopandi mengungkapkan, untuk besaran gaji TKK besarannya mencapai Rp935 miliar. Sementara untuk tunjangan daerah, dana sebesar itu masuk dalam anggaran belanja tidak langsung pada APBD 2017 sebesar Rp1,7 triliun. Uang itu untuk membayar 5.151 pegawai kontrak dan 12.759 tunjangan PNS.
Di Kota Bekasi, untuk honor tenaga kerja kontrak kini per bulannya mencapai Rp3.6 ,juta per orang. Mereka dibayar menggunakan APBD Kota Bekasi setiap tahun yang disalurkan melalui dinas tempat tenaga kontrak bekerja.
Akibat belum diterimanya upah, sejumlah pegawai TKK tak jarang mereka mengutang ke rekan kerjanya untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga.”Terpaksa saya utang Rp1,5 juta ke teman-teman yang ada di dinas karena belum mendapat upah,” kata E salah satu TKK di Pemkot Bekasi.
(whb)