Ketua KPPS Mencoblos Lebih dari Sekali, Pencoblosan Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampar, Riau terpaksa diulang karena ulah ketua KPPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Pelaku yang tidak disebutkan namanya tersebut membuat aktivitas pencoblosan di TPS 3 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkiang tersebut dihentikan dan harus diulang untuk menjamin prinsip keadilan dan kebenaran.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membenarkan pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan di satu TPS di Kampar Riau karena ulah ketua KPPS yang melakukan tindakan menyalahi aturan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) direncanakan hari ini sesuai kesepakatan panwas setempat. "Dilaksanakan PSU Kamis ini berdasarkan kesepakatan dengan panwas di TPS," kata Hadar, Kamis (16/2/2017).
Selain di Kampar, kasus serupa juga terjadi di Buleleng saat dua petugas KPPS menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Hal tersebut terungkap saat saksi curiga dengan jumlah surat suara yang terpakai tidak sesuai dengan jumlah pemilh yang datang ke TPS. Saat dilakukan pembukaan kotak untuk proses penghitungan diketahui jumlah yang ada di dalam kotak melebihi jumlah warga yang memberikan hak suaranya.
"Tapi KPU setempat langsung mendapat rekomendasi untuk melaksanakan PSU hari itu juga," ujar Hadar.
PSU juga terjadi di Buol (2 TPS) serta Buton Tengah (1 TPS). Untuk kasus di Buton Tengah, pelaksanaan pemungutan suara terpaksa dihentikan karena surat suara yang digunakan pemilih belum ditandatangani KPPS. Terdapat 114 pemilih dari 264 pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya dengan surat suara belum tertandatangani. "Hasil rekomendasi panwas PSU sudah dilaksanakan hari ini," kata Hadar.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membenarkan pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan di satu TPS di Kampar Riau karena ulah ketua KPPS yang melakukan tindakan menyalahi aturan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) direncanakan hari ini sesuai kesepakatan panwas setempat. "Dilaksanakan PSU Kamis ini berdasarkan kesepakatan dengan panwas di TPS," kata Hadar, Kamis (16/2/2017).
Selain di Kampar, kasus serupa juga terjadi di Buleleng saat dua petugas KPPS menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Hal tersebut terungkap saat saksi curiga dengan jumlah surat suara yang terpakai tidak sesuai dengan jumlah pemilh yang datang ke TPS. Saat dilakukan pembukaan kotak untuk proses penghitungan diketahui jumlah yang ada di dalam kotak melebihi jumlah warga yang memberikan hak suaranya.
"Tapi KPU setempat langsung mendapat rekomendasi untuk melaksanakan PSU hari itu juga," ujar Hadar.
PSU juga terjadi di Buol (2 TPS) serta Buton Tengah (1 TPS). Untuk kasus di Buton Tengah, pelaksanaan pemungutan suara terpaksa dihentikan karena surat suara yang digunakan pemilih belum ditandatangani KPPS. Terdapat 114 pemilih dari 264 pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya dengan surat suara belum tertandatangani. "Hasil rekomendasi panwas PSU sudah dilaksanakan hari ini," kata Hadar.
(zik)