Rano Karno Tak Bisa Gunakan Hak Suara di Banten

Selasa, 14 Februari 2017 - 14:09 WIB
Rano Karno Tak Bisa...
Rano Karno Tak Bisa Gunakan Hak Suara di Banten
A A A
SERANG - Cagub Banten nomor urut dua Rano Karno tidak bisa memberikan suaranya di Pilkada serentak, Rabu (15/2/2017). Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon petahana itu beralamat di Cinere, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Untuk calon gubernur Banten nomor urut satu Wahidin Halim (WH) akan mencoblos di TPS 2, RT 002/001, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Sedangkan wakilnya, Andika Hazrumy bersama sang istri Ade Rossi Chairunnisa akan menggunakan hak pilihnya di TPS 14, Jalan Bhayangkara, RT 01/09, Kelurahan Cipocok jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

"Para calon akan memberikan hak pilihnya di masing-masing TPS sesuai dengan alamatnya. Andika di TPS 14 Cipocok. Rano enggak punya hak pilih," kata Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri, Selasa (14/02/2017).

Sedangkan cawagub Banten, Haji Embay Mulya Syarief, akan menggunakan hak suaranya bersama keluarga besarnya di TPS 1, Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Keagungan, Kota Serang.

Pantauan di Kota Serang, petugas TPS sudah mulai mempersiapkan lokasi pencoblosan dengan mendirikan tenda maupun memanfaatkan fasilitas lainnya seperti Sekolah.

Pihak KPU Banten sudah mengimbau kepada petugas TPS, agar memilih lokasi atau tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)