Keluarga Tidak Akan Gugat Pembunuh Tan Malaka

Senin, 13 Februari 2017 - 09:04 WIB
Keluarga Tidak Akan Gugat Pembunuh Tan Malaka
Keluarga Tidak Akan Gugat Pembunuh Tan Malaka
A A A
KEDIRI - Keluarga Tan Malaka sudah mengikhlaskan apa pun penyebab kematian Ibrahim Tan Malaka yang menurut versi sejarah dibunuh tentara.

Keluarga hanya berharap negara memberikan hak status kepahlawannya sebagaimana lazimnya pahlawan, yakni diantaranya memasukkan kisah perjuangan Tan Malaka ke dalam kurikulum pendidikan serta membuatkan makam yang layak.

Hengky Novaron Arsil yang juga keponakan Ibrahim Datuk Tan Malaka dari garis ibu sekaligus penerus gelar Datuk Tan Malaka ketujuh menegaskan bahwa keluarga tidak akan menuntut pengusutan penyebab kematian.

Terjemputnya ajal Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dianggap sebagai risiko perjuangan. "Keluarga tidak akan menuntut siapa pun terkait dengan penyebab kematian," ujar Hengky kepada wartawan.

Hingga detik ini keluarga masih meyakini gundukan tanah yang ditandai sebongkah batu kali itu adalah peristirahatan terakhir Tan Malaka. Keluarga percaya riset sejarawan Belanda Harry Albert Poeze selama 30 tahun masih yang tersahih.

Apalagi dari 14 poin tes DNA pada serpihan tulang dan gigi jenazah yang diambil dari makam itu 9 diantaranya identik.

Kendati demikian ketidaktegasan pemerintah dalam mengungkap makam pahlawan asal Nagari Pandam Gadang Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat itu yang menjadikan polemik keberadaan makam berlarut larut.

Salah satunya mencuat informasi bahwa keberadaan makam Tan bukan di Desa Selopanggung, melainkan di wilayah di sebelah Selopanggung.

Anehnya, informasi itu mencuat setelah pihak keluarga berencana menjemput jenazah Tan Malaka untuk dibawa pulang ke Kabupaten Lima Puluh Kota. "Keluarga tetap meyakini makam Datuk kami berada di Selopanggung," tegasnya.

Pemulangan jenazah Tan ke kampung halaman untuk memenuhi prosesi adat gelar Datuk Tan Malaka.

Sebab tanpa itu (pemulangan jenazah), perpindahan gelar Datuk Tan Malaka ketujuh dianggap tidak memenuhi syarat hukum adat yang berlaku. Disisi lain, kata Hengky makam Tan Malaka di Selopanggung juga kurang terawat.

Akhir-akhir ini perbaikan jalan menuju makam baru dilakukan. Itu pun setelah keluarga dan Pemerintah Lima Puluh Kota memastikan akan melakukan penjemputan pada 21-22 Februari 2017 ini.

"Kendati demikian kami juga berterima kasih kepada warga Desa Selopanggung yang menempatkan Tan Malaka sebagai leluhur kampung serta mendoakan setiap acara pengajian," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Tan Malaka Institute Jawa Timur Imam Mubarok Muslim yang juga pantia penjemputan jenazah Tan Malaka menjelaskan bahwa pemindahan jenazah bukan harga mutlak.

Kalau Pemkab Kediri dan warga Selopanggung ngotot menginginkan jenazah Tan Malaka tidak berpindah, pihak keluarga cukup mengambil sekepal tanah kuburannya.

Kedatangan keluarga bersama rombongan 150 orang dari Kabupaten Lima Puluh Kota ke Selopanggung hanya untuk melakukan upacara penobatan gelar Datuk Tan Malaka ketujuh. Di makam Tan Malaka, para pemuka adat akan menyematkan gelar Datuk Tan Malaka ketujuh kepada Hengky Novaron Arsil.

"Selain itu juga untuk menggelar haul Tan Malaka dengan tahlil dan berdoa bersama. Acara ini berlangsung 21-22 Februari 2017. Terkait keberadaan makam, saya pikir perdebatan itu sudah lewat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9489 seconds (0.1#10.140)