Dua Pembunuh Eno Divonis Mati, Keluarga Mengaku Puas

Kamis, 09 Februari 2017 - 12:48 WIB
Dua Pembunuh Eno Divonis...
Dua Pembunuh Eno Divonis Mati, Keluarga Mengaku Puas
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pihak keluarga Eno Parihah merasa puas dengan vonis mati yang diberikan majelis hakim PN Tangerang kepada kedua terdakwa. Ayah Eno, Arif Fikri mengatakan, hukuman mati memang yang pantas diberikan kepada pembunuh putri kesayangannya itu. Sebab, hukuman itulah yang diharapkan sejak awal oleh pihak keluarga dan masyarakat Indonesia.

"Hukuman mati ini memang pantas, kami puas. Walaupun saya ingin kedua pembunuh itu diberikan hukuman seperti yang dilakukan terhadap Eno," kata Arif, Kamis (9/2/2017). (Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati )

Ia menjelaskan, pada sidang kemarin ibunda Eno Mahfudoh tak kuat menahan tangis saat mendengarkan kronologis pembunuhan yang dibacakan majelis hakim."Kemarin keluarga, saudara, tetangga hadir untuk menyaksikan, dan Alhamdulillah, hukum Indonesia masih adil," ujarnya.

Arif mengenang, sudah hampir satu tahun anak keempat dari tujuh bersaudara meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya. Meskipun demikian, kenangan akan sosok buruh pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu tak bisa dilupakan.

Apalagi, kata Arif, sosok Eno yang selalu mencintai keluarga dan adik-adiknya selalu teringat. "Kejadian tanggal 13 Mei tahun lalu. Kenangan bersama Eno serasa masih dipelupuk mata, satu atau dua tahun rasa kehilangan tidak bisa diobati," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.

Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama.
(pur)
Berita Terkait
Enno Lerian Hancur Hatinya,...
Enno Lerian Hancur Hatinya, sang Anak Sakit sampai Masuk ICU
Enno Lerian Penyanyi...
Enno Lerian Penyanyi Cilik Era 90-an yang Kini Jadi Penyiar Radio
Enno Lerian Positif...
Enno Lerian Positif Covid-19, Isoman 4 Hari Masih Batuk dan Pilek
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Kisah Enno Lerian yang...
Kisah Enno Lerian yang Mantap Berhijab hingga Kolaborasi Bisnis Busana Muslim dengan Sang Sahabat
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
6 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
7 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
7 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
7 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
8 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved