Pengamat Nilai Mendagri Masih Pertimbangkan untuk Nonaktifkan Ahok
Rabu, 08 Februari 2017 - 18:02 WIB
Pengamat Nilai Mendagri Masih Pertimbangkan untuk Nonaktifkan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai masih mempertimbangkan apakah kembali mengaktifkan atau tidak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya perhatikan arahnya Pak Ahok akan diaktifkan kembali sebab penodaan agama tidak termasuk tindak pidana berat yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tapi kita tunggu apakah ada dimensi lain yang menjadi pertimbangan Mendagri," ungkap Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak kepada Sindonews, Rabu (8/2/2017).
Zaki menuturkan, dilihat dari perspektif rakyat, seorang pejabat kepala daerah atau Gubernur harus mampu bekerja efektif memimpin pelayanan publik. Namun banyak pula yang khawatir status hukum dan proses hukum Ahok yang tengah berjalan akan menyita banyak waktu dan konsentrasi sehingga membuat kinerja Gubernur tidak maksimal.
"Banyak contoh kepala daerah tersangka tapi tidak dinonaktifkan, sehingga berdampak kepada amburadulnya kinerja pemerintahan daerah. Alasan itulah yang mendasari keinginan sebagaian masyarakat supaya Pak Ahok dinonaktifkan, biar fokus ke kasus hukumnya," tutur Zaki.
Zaki menilai Kemendagri harus juga memikirkan aspek yang diatas, jika Ahok dinonaktifkan maka Djarot Saiful Hidayat akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Kemendagri seperti juga memikirkan aspek-aspek itu, sehingga muncul wacana menjadikan Pak Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Zaki.
"Saya perhatikan arahnya Pak Ahok akan diaktifkan kembali sebab penodaan agama tidak termasuk tindak pidana berat yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tapi kita tunggu apakah ada dimensi lain yang menjadi pertimbangan Mendagri," ungkap Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak kepada Sindonews, Rabu (8/2/2017).
Zaki menuturkan, dilihat dari perspektif rakyat, seorang pejabat kepala daerah atau Gubernur harus mampu bekerja efektif memimpin pelayanan publik. Namun banyak pula yang khawatir status hukum dan proses hukum Ahok yang tengah berjalan akan menyita banyak waktu dan konsentrasi sehingga membuat kinerja Gubernur tidak maksimal.
"Banyak contoh kepala daerah tersangka tapi tidak dinonaktifkan, sehingga berdampak kepada amburadulnya kinerja pemerintahan daerah. Alasan itulah yang mendasari keinginan sebagaian masyarakat supaya Pak Ahok dinonaktifkan, biar fokus ke kasus hukumnya," tutur Zaki.
Zaki menilai Kemendagri harus juga memikirkan aspek yang diatas, jika Ahok dinonaktifkan maka Djarot Saiful Hidayat akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Kemendagri seperti juga memikirkan aspek-aspek itu, sehingga muncul wacana menjadikan Pak Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Zaki.
(whb)