Pihak Ahok Intervensi Saksi, Majelis Hakim dan JPU Diminta Proaktif
Selasa, 07 Februari 2017 - 10:06 WIB
Pihak Ahok Intervensi Saksi, Majelis Hakim dan JPU Diminta Proaktif
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta lebih aktif dalam memimpin sidang. Ini dikarenakan agar kuasa hukum Ahok tak lagi mengintervensi saksi dalam persidangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof DR Mudzakir meminta, Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama lebih aktif dalam memimpin sidang.
"Kalau saya menilai sidang pengadilan tidak seperti itu. Hakimnya tampak kurang aktif," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Selasa (7/2/2017).
Mudzakir menyontohkan sidang kedelapan yang digelar pada Selasa pekan lalu paling terlihat bahwa pihak terdakwa sudah jauh membahas pokok perkara. Apalagi pengacara maupun Ahok menekan KH Ma'ruf Amin supaya mengaku ada perbincangan dengan SBY
"Jika ada pertanyaan yang tidak fokus pada proses pembuktian sebaiknya enggak usah dikembangkan lebih baik dipotong saja karena sudah tak relevan," lanjutnya.
Selain itu, Mudzakir juga menyinggung Jaksa Penuntut Umum yang membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal saksi yang dihadirkan pada sidang merupakan bawaan dari JPU.
"JPU ya harusnya mengontrol dan memberhentikan ketika ada seperti itu. Kalau hakim dan jaksa membiarkan saksi diintervensi pihak terdakwa ya ada apa ini dengan mereka?" ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof DR Mudzakir meminta, Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama lebih aktif dalam memimpin sidang.
"Kalau saya menilai sidang pengadilan tidak seperti itu. Hakimnya tampak kurang aktif," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Selasa (7/2/2017).
Mudzakir menyontohkan sidang kedelapan yang digelar pada Selasa pekan lalu paling terlihat bahwa pihak terdakwa sudah jauh membahas pokok perkara. Apalagi pengacara maupun Ahok menekan KH Ma'ruf Amin supaya mengaku ada perbincangan dengan SBY
"Jika ada pertanyaan yang tidak fokus pada proses pembuktian sebaiknya enggak usah dikembangkan lebih baik dipotong saja karena sudah tak relevan," lanjutnya.
Selain itu, Mudzakir juga menyinggung Jaksa Penuntut Umum yang membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal saksi yang dihadirkan pada sidang merupakan bawaan dari JPU.
"JPU ya harusnya mengontrol dan memberhentikan ketika ada seperti itu. Kalau hakim dan jaksa membiarkan saksi diintervensi pihak terdakwa ya ada apa ini dengan mereka?" ujarnya.
(whb)