Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Ratusan Butir Pil Ekstasi Diamankan
A
A
A
MEDAN - Sebuah rumah yang diduga milik seorang Bandar narkoba di Jalan Brigjend Katamso, Gang Kampung Baru, Medan Maimun, digerebek tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Medan Kota. Hasilnya, 364 butir pil ekstasi diamankan, Minggu (5/2/2017).
Selain ekstasi, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp7 juta, ratusan plastik klip transparan, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah kaleng dari rumah milik seorang wanita bernama Misnawati (44).
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat.
Sebab, masyarakat resah terhadap daerah tempat tinggal terduga bandar itu, yang disinyalir sebagai sarang narkoba. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Ada laporan warga, maka kami tindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengamankan seorang wanita dan barang bukti ekstasi dari rumahnya," katanya.
Kapolsek menyebut, sebelum menggerebek pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga beberapa hari, termasuk mengawasi gerak-gerik tersangka dan aktivitas yang ada di dalam rumah itu. Setelah pengintaian matang, tim langsung mengepung rumah tersangka.
"Semua barang bukti itu ditemukan dari rumah tersangka, meski demukian kita sedang mengawasi dan mengintai siapa saja jaringan Bandar narkoba
ini," ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara kepada Misnawati, barang bukti yang ditemukan itu diperoleh dari seseorang pria berinisial NB. Kini, sosok
pria itu masih tengah diburu oleh petugas.
"Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
Selain ekstasi, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp7 juta, ratusan plastik klip transparan, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah kaleng dari rumah milik seorang wanita bernama Misnawati (44).
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat.
Sebab, masyarakat resah terhadap daerah tempat tinggal terduga bandar itu, yang disinyalir sebagai sarang narkoba. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Ada laporan warga, maka kami tindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengamankan seorang wanita dan barang bukti ekstasi dari rumahnya," katanya.
Kapolsek menyebut, sebelum menggerebek pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga beberapa hari, termasuk mengawasi gerak-gerik tersangka dan aktivitas yang ada di dalam rumah itu. Setelah pengintaian matang, tim langsung mengepung rumah tersangka.
"Semua barang bukti itu ditemukan dari rumah tersangka, meski demukian kita sedang mengawasi dan mengintai siapa saja jaringan Bandar narkoba
ini," ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara kepada Misnawati, barang bukti yang ditemukan itu diperoleh dari seseorang pria berinisial NB. Kini, sosok
pria itu masih tengah diburu oleh petugas.
"Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
(nag)