Duel Teman Sekampung, Dadang Tewas Setelah Ditikam AP

Selasa, 31 Januari 2017 - 21:24 WIB
Duel Teman Sekampung, Dadang Tewas Setelah Ditikam AP
Duel Teman Sekampung, Dadang Tewas Setelah Ditikam AP
A A A
PALEMBANG - AP (31), warga Jalan Abikusno Cs Lorong Sukabaru 1, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, gelap mata dan nekat menghabisi Dadang alias Kailani (33), yang tak lain teman satu kampungnya. Karena takut terus menjadi buruan polisi, tersangka AP pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kertapati, 12 jam seusai melakukan pembunuhan itu.

Dari pengakuan tersangka AP, aksi nekat itu berlangsung tak jauh dari kediamannya, tepatnya di depan PT Sunan Rubber, Jalan Abikusno Cs, Sabtu (28/1/2017) petang. Saat itu, tersangka yang sedang nongkrong di depan lorong rumahnya didatangi oleh korban yang membawa pisau jenis sangkur.

Tanpa diduga, ketika itu korban mengajak tersangka untuk berkelahi dan saling tikam. "Dia datang sambil bawa pisau dan mengajak saya saling tikam. Melihat dia bawa senjata, saya lempar dia pakai batu dan saya melarikan diri," kata tersangka di Mapolsek Kertapati, Selasa (31/1/2017).

Sial, saat kabur rupanya tersangka justru terjatuh karena tersandung. Akibatnya, tersangka pun akhirnya ditikam oleh korban di bagian pinggang sebelah kiri. "Saya coba melawan dan merebut pisau milik dia. Sempat terjadi pergulatan sebelum akhirnya pisau itu berhasil saya rebut," ujarnya.

Setelah berhasil merebut pisau milik korban, tersangka akhirnya memilih untuk menikamkannya ke tubuh korban. "Saya tidak ingat berapa kali saya tikam dia. Setelah menikam itu saya lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI untuk mengobati luka yang saya alami. Namun, ketika mengetahui dia juga dibawa ke sana, saya minta pulang dan berobat tempat lain."

Menurut tersangka, keributan itu dipicu selisih paham. Dua hari sebelum kejadian, dirinya dan korban sempat terlibat cekcok lantaran saling ejek. Namun, saat itu keributan tidak sampai meluas, setelah berhasil dilerai oleh warga setempat.

Hanya saja, ketika itu korban memang mengancam menghabisi nyawa tersangka. "Dia itu mengungkit masa lalu. Katanya, saat ayah saya dibunuh orang, saya tidak membalasnya. Saya pun bilang ke dia, kakaknya ditikam orang tetapi tidak dibalas. Akhirnya kami ribut, tetapi dilerai warga," jelasnya.

Kapolsek Kertapati AKP Deli Haris membenarkan adanya peristiwa itu. Menurut Deli, sebelum menyerahkan diri tersangka kabur ke kediaman keluarganya di Jalan Cempaka Dalam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

"Tersangka berhasil kita jemput di rumah saudaranya. Keributan itu memang dipicu selisih paham antara keduanya dua hari sebelumnya dan berlanjut pada hari Sabtu. Korban mendatangi pelaku dan menikamnya. Namun, pelaku merampas pisau dari tangan korban dan menikam balik korban," ujar Deli.

Deli mengungkapkan, korban tewas dengan sejumlah luka tikam di tubuhnya. "Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, bacok di bagian bibir, luka bacok di muka, bacok di tangan kanan, dan tusuk di bagian dada."

Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara. "Kita juga amankan pisau jenis sangkur yang digunakan tersangka menikam korban yang ditemukan di lokasi kejadian," pungkas Deli.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6564 seconds (0.1#10.140)