Kuasa Hukum Nyatakan Sebagai Advokat Munarman Tidak Bisa Dituntut
A
A
A
DENPASAR - Pascadiperiksa di Polda Bali melalui kuasa hukumnya Munarman menyatakan sebagai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut diungkapkan F Firman Nurwahyu, selaku kuasa hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman melalui pesan singkatnya, di Denpasar, Selasa (31/1/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Munarman telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Bali terkait kasus yang melibatkan dirinya pada Senin 30 Januari 2017
"Kedatangan kami bersama klien selain untuk didengar keterangannya sebagai saksi, juga adalah dalam rangka mengklarifikasi beberapa hal," timpalnya.
Dia menjelaskan, bahwa saksi adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum yang terdaftar sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan. "Bahwa saksi adalah Kuasa Hukum Front Pembela Islam," jelasnya.
Dimana terdapat kesepakatan bersama (MOU) yang ditandatangani pada tanggal 27 Pebruari 2012 antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 MOU ini, khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik melalui PERADI cabang setempat atau PERADI cabang terdekat atau melalui Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dan tindak pidana yang terkait dengan advokat dimaksud.
Menurutnya, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 26/PUU-XI/2013 tertanggal 14 Mei 2014 yang dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No18 Tahun 2003 Tentang Advokat harus dimaknai.
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik baik untuk kepentingan pembelaan kkien di dalam maupun diluar sidang pengadilan," tukasnya.
Dia menjelaskan, bahwa kedatangan Munarman sebagai kuasa hukum Front Pembela Islam pada Kamis 17 Juni 2016 adalah dalam rangka menyampaikan hak koreksi membetulkan kekeliruan informasi yang di framing suatu peristiwa, individu, kelompok yang dilakukan atau direkonstruksi dengan cara dan makna tertentu oleh salah satu TV Swasta Nasional tentang Peraturan-Peraturan Daerah yang berkaitan dengan umat Islam.
Hal tersebut diungkapkan F Firman Nurwahyu, selaku kuasa hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman melalui pesan singkatnya, di Denpasar, Selasa (31/1/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Munarman telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Bali terkait kasus yang melibatkan dirinya pada Senin 30 Januari 2017
"Kedatangan kami bersama klien selain untuk didengar keterangannya sebagai saksi, juga adalah dalam rangka mengklarifikasi beberapa hal," timpalnya.
Dia menjelaskan, bahwa saksi adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum yang terdaftar sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan. "Bahwa saksi adalah Kuasa Hukum Front Pembela Islam," jelasnya.
Dimana terdapat kesepakatan bersama (MOU) yang ditandatangani pada tanggal 27 Pebruari 2012 antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 MOU ini, khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik melalui PERADI cabang setempat atau PERADI cabang terdekat atau melalui Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dan tindak pidana yang terkait dengan advokat dimaksud.
Menurutnya, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 26/PUU-XI/2013 tertanggal 14 Mei 2014 yang dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No18 Tahun 2003 Tentang Advokat harus dimaknai.
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik baik untuk kepentingan pembelaan kkien di dalam maupun diluar sidang pengadilan," tukasnya.
Dia menjelaskan, bahwa kedatangan Munarman sebagai kuasa hukum Front Pembela Islam pada Kamis 17 Juni 2016 adalah dalam rangka menyampaikan hak koreksi membetulkan kekeliruan informasi yang di framing suatu peristiwa, individu, kelompok yang dilakukan atau direkonstruksi dengan cara dan makna tertentu oleh salah satu TV Swasta Nasional tentang Peraturan-Peraturan Daerah yang berkaitan dengan umat Islam.
(sms)