Ridwan Kamil Berhentikan Sementara Kepala dan Pejabat BPPT Bandung

Senin, 30 Januari 2017 - 14:09 WIB
Ridwan Kamil Berhentikan...
Ridwan Kamil Berhentikan Sementara Kepala dan Pejabat BPPT Bandung
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan memberhentikan sementara Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Dandan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar oleh Polrestabes Bandung.

"Sesuai peraturan kepegawaian PNS, diberhentikan sementara. Sedang disiapkan plt (pelaksana tugas), pengganti sementara sampai sesuai dengan waktu dan aturan akan dihadirkan pejabat baru," kata Emil, sapaan akrabnya, di Balai Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Surat keputusan (SK) pengangkatan plt pun sudah ditandatangani. Evi Saleha ditunjuk sebagai plt Kepala BPPT Kota Bandung. Sebelumnya, Evi menjabat sebagai asisten daerah III.

Selain posisi Kepala BPPT, Emil juga akan mengganti beberapa kepala bidang, kepala seksi, dan staf di instansi tersebut. Tujuannya agar ada penyegaran di BPPT dan kinerjanya berjalan lebih baik.

Pelayanan di BPPT terhenti sementara. Sebab beberapa ruangan masih dipasang garis polisi. Pelayanan dengan sistem online pun terkendala karena pegawai tidak bisa masuk ke ruangan untuk melayani dengan sistem online.

"Seminggu ini pelayanan masih terkendala karena data-data masih dibutuhkan oleh kepolisian. Bersabar saja, nanti saya akan bikin pengumuman. Selama penyidikan berjalan kami dukung lahir batin dan pelayanan bisa kembali lagi (setelah semuanya selesai)," jelas Emil.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Kantor BPPT. Tujuannya untuk mencari berbagai informasi tambahan terkait kasus tersebut. "Saat ini ada kegiatan (penggeledahan) di lokasi," ujar Hendro.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)