Menyalahi Penggunaan Dokumen, Tiga WNA China Ditangkap di Pecinan Semarang
A
A
A
SEMARANG - Tiga warga negara China ditangkap petugas Imigrasi saat berdagang di Gang Pinggir, Kawasan Pecinan Semarang. Mereka berdagang secara ilegal di Pasar Semawis untuk menyambut perayaan Imlek 2017.
Tiga warga China yang ditangkap, adalah pasangan suami istri Yao Sai Hua dan Yao Yuan Hua, serta Yao Zhi Ming. Mereka ditangkap Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB karena menyalahi aturan keimigrasian.
Ketiga warga China ini ditangkap pada hari ke-2 event Pasar Semawis. Mereka berjualan aneka pernak pernik kerajinan, mulai kalung, gelang, batu giok, dan pakaian. Mereka tinggal di kos Jalan Wotgandul Barat, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, mengatakan, mereka ditangkap karena menyalahi dokumen. "Pakai visa kunjungan, tapi berdagang. Kami akan dialami lagi untuk kasus penangkapan ini," ungkapnya seusai upacara HUT ke-67 Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (26/1/2017).
Kegiatan 3 WNA Cina itu menyalahi aturan keimigrasian karena untuk berdagang harus mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Kemudian ada sponsor atau penjamin mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi. Setelah disetujui baru dikeluarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Bambang menambahkan, ketiga warga China tersebut saat ini ditempatkan di rumah detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Mereka ini diketahui punya paspor, menggunakan visa kunjungan namun aktivitasnya tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa.
Informasi yang dihimpun, mereka kerap keluar masuk Indonesia. Pada 2016 sudah sekitar 6 kali keluar masuk Indonesia. Mereka tidak bisa Berbahasa Indonesia.
Tiga warga China yang ditangkap, adalah pasangan suami istri Yao Sai Hua dan Yao Yuan Hua, serta Yao Zhi Ming. Mereka ditangkap Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB karena menyalahi aturan keimigrasian.
Ketiga warga China ini ditangkap pada hari ke-2 event Pasar Semawis. Mereka berjualan aneka pernak pernik kerajinan, mulai kalung, gelang, batu giok, dan pakaian. Mereka tinggal di kos Jalan Wotgandul Barat, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, mengatakan, mereka ditangkap karena menyalahi dokumen. "Pakai visa kunjungan, tapi berdagang. Kami akan dialami lagi untuk kasus penangkapan ini," ungkapnya seusai upacara HUT ke-67 Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (26/1/2017).
Kegiatan 3 WNA Cina itu menyalahi aturan keimigrasian karena untuk berdagang harus mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Kemudian ada sponsor atau penjamin mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi. Setelah disetujui baru dikeluarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Bambang menambahkan, ketiga warga China tersebut saat ini ditempatkan di rumah detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Mereka ini diketahui punya paspor, menggunakan visa kunjungan namun aktivitasnya tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa.
Informasi yang dihimpun, mereka kerap keluar masuk Indonesia. Pada 2016 sudah sekitar 6 kali keluar masuk Indonesia. Mereka tidak bisa Berbahasa Indonesia.
(wib)