Langgar Izin, Empat Pekerja Asal China Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap empat warga negara China yang bekerja di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rabu 25 Januari 2017.
Keempat pekerja asing itu bekerja sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Setelah diperiksa, mereka lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.
Adapun empat orang warga negara China itu, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li
Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan
Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting mengatakan, empat pekerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata dan ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kualitas ekspor ke China.
“Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari,” katanya.
Dia menyebutkan, keempat tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
“PT PMIL yang bergerak di bidang eksportir biji pinang mempekerjakan empat tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari Kemenakertrans dan Kitas (Ka
Keempat pekerja asing itu bekerja sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Setelah diperiksa, mereka lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.
Adapun empat orang warga negara China itu, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li
Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan
Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting mengatakan, empat pekerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata dan ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kualitas ekspor ke China.
“Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari,” katanya.
Dia menyebutkan, keempat tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
“PT PMIL yang bergerak di bidang eksportir biji pinang mempekerjakan empat tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari Kemenakertrans dan Kitas (Ka
(dam)