Maling Burung, Empat Remaja Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2017 - 14:20 WIB
Maling Burung, Empat Remaja Ditangkap Polisi
Maling Burung, Empat Remaja Ditangkap Polisi
A A A
SEIBEDUK - Jajaran Polsek Seibeduk berhasil menangkap empat anak baru gede (ABG) kawanan pencuri burung di wilayah Seibeduk, Batam, Rabu (18/1/2017).

Parahnya lagi, keempat berinisial SS (15), ABS (16), WS (17), dan BR (10) di antaranya dua pelajar dan dua orang sudah putus sekolah.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku saat ini mendekam di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, selama ini warga sudah diresahkan dengan aksi pencurian burung di wilayah Seibeduk.

Tidak jarang burung kesayangan masyarakat lenyap diembat maling dari sangkar dari rumah warga. Polisi berhasil mengamankan keempatnya berdasarkan laporan warga terkait seringnya kehilangan burung piaraan masyarakat.

Jenis-jenis burung yang biasanya dicuri pelaku burung Kenari, Lovebird, dan Murai Batu. Keempat pelaku berhasil diamankan, Selasa (17/1/2017) dini hari di perumahan Tanjungpiayu.

Kapolsek Seibeduk AKP Rizani membenarkan penangkapan kelima ABG tersebut. Dia menuturkan, hingga saat ini pelaku masih diperiksa guna proses lebih lanjut.

Dia menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi pencurian burung.

"Sudah di kantor sekarang. Kita masih meminta keterangan pelaku dan mendalami kasusnya," ujar Rizani.

Kanitreskrim Polsek Seibeduk Bripka Abdon Pasaribu menambahkan selama ini warga sudah sering mengalami kehilangan burung peliharaannya.

Dari keterangan pelaku, mereka biasanya beraksi di wilayah Seibeduk. "Masih anak-anak pelakunya, mereka biasanya beraksi di Seibeduk, bukan se Kota Batam," katanya.

Menurut dia, pelaku tidak hanya sekali dua kali melakukan aksinya, tapi sudah berulang kali.

Dia menyampaikan, hingga saat ini sudah dua orang warga yang melapor kehilangan burung, sebelumnya ditangkap sudah sering melaporkan kehilangan burung.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. "Mereka sudah berkali-kali mencuri burung. Pelakuannya ada yang yang pelajar dan putus sekolah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8000 seconds (0.1#10.140)