Terdakwa Pembunuhan Terkapar Ditikam saat Disidang

Selasa, 17 Januari 2017 - 12:59 WIB
Terdakwa Pembunuhan Terkapar Ditikam saat Disidang
Terdakwa Pembunuhan Terkapar Ditikam saat Disidang
A A A
WATAMPONE - Jumardi (22), terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu dan anak, Harnisa (30) dan Nurul Sartika (4), ditikam saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 10.30 Wita.

Jumardi ditikam oleh Sahrul Mappiajo (32), suami korban yang dibunuh dan dibakar di Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, pada Jumat 21 Oktober 2016. Sahrul menikan Jumardi saat hendak bersaksi bersama tujuh warga lainnya di PN Watampone.

Saat hendak bersaksi, Sahrul telah menyelipkan sebilah badik di saku celananya. Badik tersebut tersimpan rapi sehingga lolos dari pemeriksaan sekuriti dan masuk ke ruang sidang.

"Setelah selesai disumpah oleh hakim, dia (Sahrul) langsung ke arah terdakwa (Jumardi) yang duduk di kursi terdakwa. Ternyata dia (Sahrul) membawa badik dan menikamnya. Petugas langsung menangkapnya, tapi terdakwa terkena tusukan di bagian perut bawah," kata Ikbal, sekuriti PN Watampone.

Sahrul langsung diamankan ke Polres Bone, sedangkan Jumardi yang terluka di perut bawah dilarikan ke rumah sakit. Belum diketahui kondisi Jumardi yang terluka ke tikam badik.

Akibat insiden tersebut, sidang pembunuhan tersebut diskors sampai kondisi Jumardi membaik. "Sidang skors sampai kondisi terdakwa memungkinkan untuk menjalani sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Andi Juniman Kongguasa.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6442 seconds (0.1#10.140)