Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Minta Ahok Segera Ditahan

Selasa, 27 Desember 2016 - 08:15 WIB
Pelapor Kasus Dugaan...
Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Minta Ahok Segera Ditahan
A A A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dan memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penahanan terhadap Ahok, karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu," kata Pedri Kasman pelapor sekaligus Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah kepada Sindonews, Selasa (27/12/2016).

Pedri melanjutkan, seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Demikian juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP menyatakan, “untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan”; di mana pada saat dimulainya persidangan maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan.

Walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, namun, lanjut Pedri, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim/pengadilan. Pasal 190 huruf a KUHAP berbunyi: “selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”.

Di samping itu, kata Pedri, selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain.

"Hal ini bisa jadi yurisprudensi. Sedangkan Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa. Kami yakin majelis hakim akan sangat adil melihat fakta ini dan akan menegakkan keadilan dengan menahan Ahok," tegas Pedri.

Menurut Pedri, keberadaan majelis hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan ini. Kepada merekalah harapan penegakkan keadilan dititipkan. Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik.

Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi. "Sekali lagi, publik menunggu ketukan palu majelis hakim. Rakyat akan bersama hakim yang pro-keadilan. Majelis hakim tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi apapun bentuknya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Nicholas Sean Putra...
Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
6 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
7 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
8 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved