Jaringan Narkotika Dua Lapas Dikendalikan Napi Dibongkar

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:30 WIB
Jaringan Narkotika Dua Lapas Dikendalikan Napi Dibongkar
Jaringan Narkotika Dua Lapas Dikendalikan Napi Dibongkar
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap 35 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Polisi mengidentifikasi, mereka yang ditangkap adalah jaringan dua lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane dan Lapas Kelas IIA Pekalongan. Pengendalinya diduga kuat narapidana.

Mereka ini selain pecandu juga berstatus pengedar. Mereka ditangkap terhitung sejak 23 Oktober hingga teranyar pada Selasa (13/12/2016) atau hampir 2 bulan terakhir, melalui berbagai operasi penangkapan.

Total barang bukti yang disita petugas; 51, 186gram sabu, 73,5 butir ekstasi, 3 timbangan, 2 sepeda motor, 30 telepon seluler, 4 pipet kaca, uang Rp1juta dan 8 bong hisap sabu.

"Mereka ini para tersangka dari 25 kasus narkoba yang kami ungkap. Semuanya warga Kota Semarang. Ada beberapa nama di dalam lapas (napi) yang sudah kami pegang, kami duga kuat pengendalinya," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Rabu (14/12/2016).

Modus operandi peredaran gelap narkotika ini menggunakan sistem sel terputus, melalui suatu alamat. Para pengedar berhubungan dengan pengendalinya alias yang diduga kuat berstatus napi, melalui ponsel.

Pengendali memerintahkan jaringanya alias pengendali untuk mengambil paket sabu atau ekstasi di suatu alamat. Itu bisa sebuah gapura kampung, bawah pohon, pot bunga pinggir jalan ataupun tempat sampah.

Paket yang sudah diambil kemudian dipecah menjadi beberapa paket lebih kecil, diletakkan lagi ke beberapa alamat sesuai perintah untuk nantinya diambil pembeli. Pengendali itu yang mengatur semuanya, termasuk upah kepada si pengedar alias peluncur.

"Ini kami akan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, untuk tes urine kepada nama-nama yang sudah kami pegang (napi). Jika positif, kami bisa tarik kembali untuk diproses. Akan kami bentuk tim khusus," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)