Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok

Rabu, 30 November 2016 - 12:26 WIB
Tunggu Pelimpahan Barang...
Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Kejasaan Agung telah menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Namun, Kejagung mengaku tak menahan Ahok meski memiliki wewenang menahan tersangka.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Ahok di tahan), ini kan masih domainnya penyidik, yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana (barang bukti dan tersangka) diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Rabu (30/11/2016).

Melalui pernyataan Jampidum itu, Kejagung memberikan sinyal Ahok tak ditahan meski Kejagung memiliki wewenang untuk menahan seorang tersangka. Bahkan, meski ada desakan agar Ahok ditahan pun, seperti demo pada 2 Desember 2016 mendatang Jampidum Noor Rachmad tetap mengelak.

"Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti. Itu saja, masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah," tuturnya.

Ketidakpastian penahanan Ahok itu, kata Noor, bukan bagian tugasnya. Dia berkilah, kalau tugasnya itu sudah selesai dalam memutuskan diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok. Selebihnya, merupakan tanggung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak.

"Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," jelasnya.

Namun, beber Noor, semua proses tersebut akan berlangsung cepat. Dia bahkan tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Ahok. Adapun pasal yang disangkakan pada Ahok itu pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Dua pasal itu diyakini sudah meng-cover semua yang ada di BAP, tentang kasus penistaan agama.

"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Mahasiswa...
Polisi Tangkap Mahasiswa Pendemo PPKM di Tangsel, Beberapa Reaktif Corona
Peringati Hari Pahlawan,...
Peringati Hari Pahlawan, TNI AL Tabur Bunga dari Atas KRI Semarang-594
Waspada Cuaca Ekstrem...
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta 3-4 November
Polisi: 3.385 Personel...
Polisi: 3.385 Personel Gabungan Siap Amankan Demo Tolak PPKM Level 4
Profil 4 Personel Coldplay,...
Profil 4 Personel Coldplay, Siap Guncang Jakarta November 2023
Demo PPKM di Kantor...
Demo PPKM di Kantor Bupati Tangerang, Belasan Aktivis HMI Diamankan dan Diswab
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
26 menit yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
1 jam yang lalu
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
1 jam yang lalu
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
3 jam yang lalu
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
4 jam yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
4 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved