Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok

Rabu, 30 November 2016 - 12:26 WIB
Tunggu Pelimpahan Barang...
Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Kejasaan Agung telah menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Namun, Kejagung mengaku tak menahan Ahok meski memiliki wewenang menahan tersangka.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Ahok di tahan), ini kan masih domainnya penyidik, yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana (barang bukti dan tersangka) diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Rabu (30/11/2016).

Melalui pernyataan Jampidum itu, Kejagung memberikan sinyal Ahok tak ditahan meski Kejagung memiliki wewenang untuk menahan seorang tersangka. Bahkan, meski ada desakan agar Ahok ditahan pun, seperti demo pada 2 Desember 2016 mendatang Jampidum Noor Rachmad tetap mengelak.

"Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti. Itu saja, masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah," tuturnya.

Ketidakpastian penahanan Ahok itu, kata Noor, bukan bagian tugasnya. Dia berkilah, kalau tugasnya itu sudah selesai dalam memutuskan diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok. Selebihnya, merupakan tanggung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak.

"Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," jelasnya.

Namun, beber Noor, semua proses tersebut akan berlangsung cepat. Dia bahkan tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Ahok. Adapun pasal yang disangkakan pada Ahok itu pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Dua pasal itu diyakini sudah meng-cover semua yang ada di BAP, tentang kasus penistaan agama.

"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Mahasiswa...
Polisi Tangkap Mahasiswa Pendemo PPKM di Tangsel, Beberapa Reaktif Corona
Peringati Hari Pahlawan,...
Peringati Hari Pahlawan, TNI AL Tabur Bunga dari Atas KRI Semarang-594
Waspada Cuaca Ekstrem...
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta 3-4 November
Polisi: 3.385 Personel...
Polisi: 3.385 Personel Gabungan Siap Amankan Demo Tolak PPKM Level 4
Profil 4 Personel Coldplay,...
Profil 4 Personel Coldplay, Siap Guncang Jakarta November 2023
Demo PPKM di Kantor...
Demo PPKM di Kantor Bupati Tangerang, Belasan Aktivis HMI Diamankan dan Diswab
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
16 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved