Polda Kepri Musnahkan 19,8 Kg Sabu
A
A
A
BATAM - Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,8 kg. Sabu ini merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba pada 1 November 2016 di tepi pantai kawasan Tanjung Bemban, Nongsa, Batam.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian memimpin pemusnahan bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi, sejumlah pejabat terkait, dan LSM.
Sam menjelaskan, sabu seberat 20.496 gram tersebut berasal dari Malaysia dan dikemas dalam 20 paket yang dibungkus dalam kemasan teh.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19.856 gram,100 gram untuk dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan dan 540 gram untuk pembuktian di pengadilan," kata Sam, Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, 61.488 orang diselamatkan dari bahaya peredaran narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk tiga orang pemakai.
"Kita harus prihatin terhadap para korban penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah para generasi bangsa. Jika genarasi sudah rusak, siapa yang melanjutkan cita-cita serta perjuangan bangsa dan negara Indonesia," kata Sam.
Menurut Sam, wilayah Kepulauan Riau masih menjadi ancaman tempat transit maupun perdagangan gelap narkoba karena letaknya yang strategis berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian serius untuk kita, kami bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat akan mencegah dan melawan perdagangan gelap narkoba yang sangat merugikan bangsa Indonesia," tegasnya.
Sam mengajak semua komponen anak bangsa untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terus menerus untuk menuju Indonesia bebas narkoba. "Kita butuh dukungan dari semua pihak untuk pemberantasan narkoba," katanya.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian memimpin pemusnahan bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi, sejumlah pejabat terkait, dan LSM.
Sam menjelaskan, sabu seberat 20.496 gram tersebut berasal dari Malaysia dan dikemas dalam 20 paket yang dibungkus dalam kemasan teh.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19.856 gram,100 gram untuk dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan dan 540 gram untuk pembuktian di pengadilan," kata Sam, Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, 61.488 orang diselamatkan dari bahaya peredaran narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk tiga orang pemakai.
"Kita harus prihatin terhadap para korban penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah para generasi bangsa. Jika genarasi sudah rusak, siapa yang melanjutkan cita-cita serta perjuangan bangsa dan negara Indonesia," kata Sam.
Menurut Sam, wilayah Kepulauan Riau masih menjadi ancaman tempat transit maupun perdagangan gelap narkoba karena letaknya yang strategis berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian serius untuk kita, kami bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat akan mencegah dan melawan perdagangan gelap narkoba yang sangat merugikan bangsa Indonesia," tegasnya.
Sam mengajak semua komponen anak bangsa untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terus menerus untuk menuju Indonesia bebas narkoba. "Kita butuh dukungan dari semua pihak untuk pemberantasan narkoba," katanya.
(zik)