Anggaran Dicoret, Kampus Unibraw Gagal Berdiri di Kediri

Jum'at, 18 November 2016 - 02:55 WIB
Anggaran Dicoret, Kampus Unibraw Gagal Berdiri di Kediri
Anggaran Dicoret, Kampus Unibraw Gagal Berdiri di Kediri
A A A
KEDIRI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mencoret usulan dana pembangunan kampus Universitas Brawijaya sebesar Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Dengan demikian, kampus III Unibraw gagal berdiri di Kota Kediri.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Abdul Muid mengatakan bahwa pencoretan itu dilatarbelakangi temuan pelanggaran oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. Bahkan, Pemerintah Kota Kediri dicurigai telah merekayasa syarat pendirian kampus demi meloloskan dana pembangunan Rp18 miliar di APBD 2016. "Dengan pencoretan itu pembangunan dipastikan tidak berlanjut," tegas Muid, Kamis (17/11).

Pemkot Kediri berinisiatif mewujudkan berdirinya kampus Unibraw di Kota Kediri sebagai cabang Unibraw Malang. Kegiatan perkuliahan nantinya termasuk wilayah pendidikan di luar domisili (PDD). Hasil konsultasi legislatif dengan Dirjen Dikti, kata Muid, Pemkot Kediri dan Unibraw diketahui belum mengantongi izin penyelenggaraan kuliah.

Jika rencana yang tidak memenuhi syarat absah itu dipaksakan, politisi PKB ini khawatir masyarakat akan dirugikan. Sebab Dirjen Dikti tidak akan mengakui lulusan kampus yang tidak mengantongi syarat legalitas. Di sisi lain Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga mempertanyakan rencana alokasi anggaran pembangunan kampus tahap II di APBD 2017. "Proses penganggaran juga menyalahi ketentuan. Karenanya harus dicoret," jelasnya.

Lebih jauh Muid mengatakan bahwa Dikti sebelumnya pernah menghentikan pembangunan kampus Unibraw Kediri yang berlokasi di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto. Sebab, penanggung jawab proyek kampus terbukti tidak memiliki izin PDD. Karenanya, kata dia, Dikti merasa terkejut menerima informasi Pemkot Kediri diam-diam meneruskan pembangunan kampus sekaligus mengumumkan perkuliahan akan dimulai akhir tahun 2016.

Atas dasar itu semua Muid akan bersiteguh menolak penganggaran pembangunan tahap II selama Pemkot Kediri dan Unibraw tidak mampu memenuhi persyaratan Dikti. Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana membenarkan penghapusan anggaran pembangunan kampus di APBD 2017. Namun, menurutnya, kegiatan kuliah tetap bisa dimulai dengan kondisi gedung yang ada. "Kuliah tetap bisa dilakukan," ujarnya.

Apip juga tidak membantah soal masalah perizinan Dikti. Menurutnya, syarat perizinan merupakan tanggung jawab Unibraw sebagai penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini, posisi Pemkot Kediri hanya memfasilitasi peminjaman lahan seluas 23 hektar. Karenanya kepemilikan kampus tetap berada di tangan Pemkot Kediri. "Harapannya keberadaan kampus bisa menggerakkan perekonomian masyarakat," harapnya.
(nug)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7230 seconds (0.1#10.140)