Jalin Cinta Terlarang dengan Santri, Guru Ngaji Dipolisikan
A
A
A
PALEMBANG - Entah apa yang ada dipikiran M Riduan alias Iwan (27), oknum guru mengaji di salah satu majelis taklim ini.
Sebab meski telah memiliki istri, Iwan nekat menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain. Ironisnya, wanita tersebut adalah santrinya sendiri berinisial WJ (16) yang tentunya masih dibawah umur.
Parahnya, jalinan cinta terlarang ini mereka lakukan sejak 2014 silam dan tentunya juga dibumbui dengan perbuatan zina, karena mereka juga melakukan hubungan suami istri.
Aib yang dilakukan tersangka terungkap setelah kakak perempuan korban yang mengetahuinya, melaporkan hal itu ke orangtuanya.
Mengetahui hal itu, sontak saja AY (50), ibunda korban marah besar, sehingga AY mendesak korban agar menceritakan.
Usai mendengar cerita itu, AY dan keluarga yang lain bersama pemuka agama serta anggota Babinkamtibmas Polsek Sako mendatangi kediaman Iwan dan membawanya ke Polresta Palembang.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjalin tali asmara bersama WJ sejak dua tahun terakhir. Selama berpacaran itulah, bujuk rayu tersangka berhasil mengambil "mahkota" korban meski pun tersangka Iwan diketahui sudah mempunyai seorang istri dan anak yang berumur satu tahun.
"Kami suka sama suka. Sudah lupa berapa kali melakukannya. Tidak saya paksa," kata tersangka.
Tersangka mengaku, perbuatan asusila itu mereka lakukan di lantai II majelis taklim tempat tempat tersangka mengajar. "Dilakukan setelah habis pengajian dan santri yang lain pulang," ujarnya.
Namun berbeda dengan pengakuan korban. Dimana menurut korban, kejadian yang merenggut kesuciannya berawal saat tersangka meminta nomor handphone WJ.
"Awalnya sering menayakan materi pelajaran mengaji lewat SMS. Setelah itu selalu berkomunikasi," kata korban yang masih berstatus Siswi SMA ini.
Dilanjutkan WJ, setelah sering SMS an, tersangka akhirnya memberanikan mendekatinya dan membujuk untuk bersetubuh. "Saya dipaksanya untuk melakukan itu, dia juga berjanji akan nikahi saya," ujar WJ.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan jika pelaku kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebab meski telah memiliki istri, Iwan nekat menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain. Ironisnya, wanita tersebut adalah santrinya sendiri berinisial WJ (16) yang tentunya masih dibawah umur.
Parahnya, jalinan cinta terlarang ini mereka lakukan sejak 2014 silam dan tentunya juga dibumbui dengan perbuatan zina, karena mereka juga melakukan hubungan suami istri.
Aib yang dilakukan tersangka terungkap setelah kakak perempuan korban yang mengetahuinya, melaporkan hal itu ke orangtuanya.
Mengetahui hal itu, sontak saja AY (50), ibunda korban marah besar, sehingga AY mendesak korban agar menceritakan.
Usai mendengar cerita itu, AY dan keluarga yang lain bersama pemuka agama serta anggota Babinkamtibmas Polsek Sako mendatangi kediaman Iwan dan membawanya ke Polresta Palembang.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjalin tali asmara bersama WJ sejak dua tahun terakhir. Selama berpacaran itulah, bujuk rayu tersangka berhasil mengambil "mahkota" korban meski pun tersangka Iwan diketahui sudah mempunyai seorang istri dan anak yang berumur satu tahun.
"Kami suka sama suka. Sudah lupa berapa kali melakukannya. Tidak saya paksa," kata tersangka.
Tersangka mengaku, perbuatan asusila itu mereka lakukan di lantai II majelis taklim tempat tempat tersangka mengajar. "Dilakukan setelah habis pengajian dan santri yang lain pulang," ujarnya.
Namun berbeda dengan pengakuan korban. Dimana menurut korban, kejadian yang merenggut kesuciannya berawal saat tersangka meminta nomor handphone WJ.
"Awalnya sering menayakan materi pelajaran mengaji lewat SMS. Setelah itu selalu berkomunikasi," kata korban yang masih berstatus Siswi SMA ini.
Dilanjutkan WJ, setelah sering SMS an, tersangka akhirnya memberanikan mendekatinya dan membujuk untuk bersetubuh. "Saya dipaksanya untuk melakukan itu, dia juga berjanji akan nikahi saya," ujar WJ.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan jika pelaku kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)