Buruh Pasuruan Desak UMK 2017 Rp3,6 Juta

Selasa, 08 November 2016 - 00:30 WIB
Buruh Pasuruan Desak UMK 2017 Rp3,6 Juta
Buruh Pasuruan Desak UMK 2017 Rp3,6 Juta
A A A
PASURUAN - Sejumlah perwakilan serikat pekerja mendesak agar bupati Pasuruan merekomendasikan kepada gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3,6 juta. Tuntutan ini didasarkan atas hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Kabupaten Pasuruan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan Jazuli mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar Rp1.388.000 akan memengaruhi besaran ketetapan UMK di ring satu Jatim. Bahkan, UMK 2017 pada ring satu bisa terjun bebas di bawah ketetapan UMK 2016 Rp3.037.500.

"Penetapan UMP Jatim hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah. UMK Kabupaten Pasuruan atau di ring satu tidak bisa disamakan dengan UMK terendah yakni di Pacitan," kata Jazuli seusai audiensi dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Senin (7/11/2016).

Menurut Jazuli, penetapan UMK yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan membuat besaran UMK terjun bebas. Karena, rumusan aturan ini menggunakan pedoman UMK terendah di Jatim dikalikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Kami minta agar bupati Pasuruan merekomendasikan kepada gubernur Jatim tentang kenaikan besaran UMK. Penetapan UMP hanya diberlakukan untuk Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki kota atau kabupaten," tandas Jazuli.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bakal memerhatikan aspirasi buruh tentang kenaikan UMK 2017 dengan memerhatikan aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan kajian KHL sebagai bahan pertimbangan pengusulan besaran UMK.

"Usulan dan aspirasi perwakilan para pekerja akan kami pertimbangan di dalam merekomendasikan besaran UMK. Namun kami juga harus berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku," kata Irsyad Yusuf.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto mengatakan, keberatan buruh atas penetapan UMP Jatim ini akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan usulan penetapan UMK. Menurutnya, kekhawatiran buruh ini sangat beralasan mengingat penentuan besaran UMK 2017 akan anjlok di bawah UMK 2016 jika mengacu pada besaran UMP Jatim.

"Kami akan sampaikan keberatan para buruh agar menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan UMK 2017, sehingga besarannya tidak turun drastis dibanding UMK 2016," kata Yoyok Heri Sucipto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5350 seconds (0.1#10.140)