Majelis Pesantren Salafiyah Banten: Penista Agama Harus Diproses Secara Hukum

Jum'at, 04 November 2016 - 15:48 WIB
Majelis Pesantren Salafiyah Banten: Penista Agama Harus Diproses Secara Hukum
Majelis Pesantren Salafiyah Banten: Penista Agama Harus Diproses Secara Hukum
A A A
SERANG - Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten mendesak agar Gubernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum yang berlaku di negeri ini.

"Maka untuk itu, siapa pun yang melakukan penistaan terhadap agama harus diproses secara hukum," kata Ketua MPS Banten KH Matin Syarkowi, Jumat (4/11/2016).

Menurutnya, bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan keberagaman yang dikemas dalam kebinekaan, termasuk kekayaan perbedaan dalam keyakinan beragama menjadi dasar bernegara, melalui pegakuan dan ketertundukan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila.

"Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok murni perbuatan Ahok. Karena itu, tidak ada sangkut pautnya dengan sentimen antaragama, sentimen etnis atau sentimen lain yang memecah belah keberagaman," ujarnya.

Menurut dia, perbedaan keyakinan beragama sebagai sebuah kekayaan dan anugerah bagi bangsa ini perlu ditempatkan dalam keberanian, kematangan, dan kedewasaan memahami konteks agama terhadap keberagaman.

"Artinya, toleransi adalah jalan untuk saling menghargai keyakinan orang lain, bukan untuk mengintervensi keyakinan orang lain, kendati keyakinan tersebut dianggap bertentangan dan menyinggung perasaan serta keyakinan agama lain."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8721 seconds (0.1#10.140)