Amankan Demo 4 November, Kapolda Jateng Larang Anggota Gunakan Peluru Tajam

Kamis, 03 November 2016 - 09:13 WIB
Amankan Demo 4 November,...
Amankan Demo 4 November, Kapolda Jateng Larang Anggota Gunakan Peluru Tajam
A A A
SEMARANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono memerintahkan anggotanya tidak menggunakan peluru tajam atau senjata api dalam mengamankan demonstrasi terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan digelar 4 November 2016.

Hal itu dikatakan Condro saat memimpin apel gelar pasukan Siaga 1 untuk pengamanan demonstrasi tersebut di Lapangan Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (3/11/2016). Siaga 1 terhitung mulai hari ini, Kamis (3/11/2016) hingga Sabtu (5/11/2016).

"Dugaan penistaan agama oleh Saudara Ahok ini membuat respons umat muslim di berbagai daerah menuntut proses hukum, termasuk di Jawa Tengah," kata Condro Kirono.

Condro menyebut saat ini Mabes Polri memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. "Sudah periksa 21 saksi, tentu ini akan bertambah, saksi dari tokoh agama, saksi hukum pidana, dan ahli bahasa," ujarnya.

Jenderal polisi dua bintang itu mengatakan, demonstrasi pada 4 November 2016 antara lain akan digelar di Semarang, Pati, Karanganyar, Pekalongan, Magelang, dan Solo.

"Kami BKO tiap wilayah 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dari Brimob dan Sabhara. Saya tekankan dalam penanganan unjuk rasa kali ini kedepankan persuasif. Provost nanti cek, tidak ada yang bawa senpi atau peluru tajam," kata Kapolda.

Amankan Demo 4 November, Kapolda Jateng Larang Anggota Gunakan Peluru Tajam


Dalam apel tadi, Kepala Satuan Brimob Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anis Victor mengecek pasukannya didampingi Kepala Subbidang Provost Bid Propam Polda Jawa Tengah AKBP Amingga. Dia memerintahkan anggotanya yang pagi ini membawa peluru tajam untuk mengembalikan alias tidak dipakai.
(zik)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
58 menit yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
1 jam yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
1 jam yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
1 jam yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
2 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Akan Larang Gunakan...
Jerman Akan Larang Gunakan Group WhatsApp untuk Menghina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved