Polisi Bekuk Dua Residivis Begal di Merangin
A
A
A
MERANGIN - Kejahatan terhadap masyarakat terus terjadi, hal ini kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi.
Usai mendapat laporan dari masyarakat jika telah terjadi kejahatan pembegalan, petugas jajaran Polsek Tabir, Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Suman (60) warga Margoyoso kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi bersama barang bukti tiga kendaraan bermotor yaitu jenis Honda Vario, Honda Beat dan Honda Revo.
Dari hasil penangkapan Suman, petugas kembali mengembangkan dan mengejar keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil membekuk kedua pelaku yang juga seorang residivis yakni Suyanto (25) dan Rudi (26) warga Desa Margoyoso Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi.
Ketiga pelaku dan juga tiga barang bukti kendaraan bermotor dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Merangin Kompol Harrifinal saat ditemui sejumlah media mengatakan jika kedua pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Ya kedua pelaku ini seorang residivis dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan dalam menjalankan aksinya pelaku ini juga terkenal sadis," jelas Harrifinal
Lebih lanjut dia mengatakan jika ketiga pelaku dan barang bukti kendaraan sudah diamankan di Mapolres Merangin.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Usai mendapat laporan dari masyarakat jika telah terjadi kejahatan pembegalan, petugas jajaran Polsek Tabir, Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Suman (60) warga Margoyoso kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi bersama barang bukti tiga kendaraan bermotor yaitu jenis Honda Vario, Honda Beat dan Honda Revo.
Dari hasil penangkapan Suman, petugas kembali mengembangkan dan mengejar keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil membekuk kedua pelaku yang juga seorang residivis yakni Suyanto (25) dan Rudi (26) warga Desa Margoyoso Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi.
Ketiga pelaku dan juga tiga barang bukti kendaraan bermotor dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Merangin Kompol Harrifinal saat ditemui sejumlah media mengatakan jika kedua pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Ya kedua pelaku ini seorang residivis dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan dalam menjalankan aksinya pelaku ini juga terkenal sadis," jelas Harrifinal
Lebih lanjut dia mengatakan jika ketiga pelaku dan barang bukti kendaraan sudah diamankan di Mapolres Merangin.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)