Saat Digerebek Ketua Pengadilan Agama Sempat Telepon Pejabat Polisi

Kamis, 13 Oktober 2016 - 21:23 WIB
Saat Digerebek Ketua Pengadilan Agama Sempat Telepon Pejabat Polisi
Saat Digerebek Ketua Pengadilan Agama Sempat Telepon Pejabat Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvia Darwati usai digerebek di Hotel Dahlia di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang, Bukitinggi sempat menelepon pejabat kepolisian di wilayah Sumbar.

"Ya sesaat usai digerebek oleh anggota di lantai 3, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, ED (Elvia Darwati) turun ke bawah di lantai 2. Nah di lantai 2 inilah dia sempat menelepon Kapolresta Padang, Kapolres Bukittinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama," ujar Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir.

Dia mengungkapkan, ED ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang laki-laki yang mengenakan sarung, tanpa baju. Yang perempuan (ED) masih berpakaian lengkap.

Ketika dimintai identitas, keduanya mengaku tidak memiliki KTP. Mereka mengaku sebagai suami-istri namun ketika ditanya surat nikah mereka tidak dapat memperlihatkan ke petugas.

Saat akan digelandang ke kantor Satpol PP Bukittinggi di Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, ED awalnya sempat berupaya untuk membohongi petugas, dengan mengirimkan pesan singkat ke ponsel ES pasangannya, untuk mengaku sebagai suaminya.

Sementara saat di cross-check oleh petugas di kantor Satpol PP Bukittinggi, tentang beberapa hal, apakah mereka benar menikah. Ketika ditanya berapa orang jumlah anak, siapa saja nama-nama anak, ternyata jawaban antara laki-laki dan perempuan ini berbeda.

Di lantai dua akhirnya ED mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan kartu identitas hakim yang dibawanya. Menurut Syafnir, karena ini pelanggaran, tentu kita tidak membeda-bedakan. Makanya diproses sesuai Perda.

Keduanya dikenai sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum didalamnya termasuk tentang penyakit masyarakat, dan dibawa ke kantor Satpol PP Bukittinggi.

Usai diproses lebih kurang lima jam dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, keduanya dibebaskan setelah memilih opsi ‘membayar denda masing-masing Rp1 juta, daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan’.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7148 seconds (0.1#10.140)