Kepala Desa Ajak Warganya Lakukan Perampokan Aisa Mart
A
A
A
SLEMAN - Seorang Kepala Desa di Wirogaten, Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, Muhidis (38) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ngaglik Sleman, lantaran merampok Aisa Mart.
Bersama kepala desa itu, turut diamankan dua pelaku lainnya, yakni Puji Priyanto (35) yang merupakan warga dari Muhidis, dan Haryadi alias Cipluk (35) warga Juminahan, Yogyakarta.
"Tersangka melakukan pembobolan Aisa Mart di Balong, Donoharjo, Ngaglik," kata Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto, kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).
Ditambahkan dia, sebelum menangkap Muhidis dan Puji, aparat lebih dahulu menangkap Cipluk di rumahnya. "Antara M dan H ini sebelumnya sudah bertemu saat sama-sama menjalani masa tahanan di Kebumen," jelasnya.
Menurut catatan kepolisian, keduanya pernah ditahan karena kasus pencurian di Kebumen. Saat dalam tahanan itu lah, mereka merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Pencurian yang dilakukan ketiganya cukup matang untuk memuluskan rencana yang telah disusun. Cipluk tercatat menjadi pelaku yang memiliki peranan untuk memetakan sasaran aksi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Cipluk, diketahui jika tersangka yang mematikan kamera CCTV yang dipasang di dalam toko. Cipluk juga diketahui pernah ngekos di wilayah Ngaglik.
Dari perampokan tersebut, Muhidis dan kawan-kawannya membawa lari uang tunai Rp11 juta, serta tiga layar monitor LCD. Uang hasil curian sudah dibagi bertiga.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tiga monitor LCD dan mobil yang dipergunakan ketiganya saat beraksi. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ngaglik," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Bersama kepala desa itu, turut diamankan dua pelaku lainnya, yakni Puji Priyanto (35) yang merupakan warga dari Muhidis, dan Haryadi alias Cipluk (35) warga Juminahan, Yogyakarta.
"Tersangka melakukan pembobolan Aisa Mart di Balong, Donoharjo, Ngaglik," kata Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto, kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).
Ditambahkan dia, sebelum menangkap Muhidis dan Puji, aparat lebih dahulu menangkap Cipluk di rumahnya. "Antara M dan H ini sebelumnya sudah bertemu saat sama-sama menjalani masa tahanan di Kebumen," jelasnya.
Menurut catatan kepolisian, keduanya pernah ditahan karena kasus pencurian di Kebumen. Saat dalam tahanan itu lah, mereka merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Pencurian yang dilakukan ketiganya cukup matang untuk memuluskan rencana yang telah disusun. Cipluk tercatat menjadi pelaku yang memiliki peranan untuk memetakan sasaran aksi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Cipluk, diketahui jika tersangka yang mematikan kamera CCTV yang dipasang di dalam toko. Cipluk juga diketahui pernah ngekos di wilayah Ngaglik.
Dari perampokan tersebut, Muhidis dan kawan-kawannya membawa lari uang tunai Rp11 juta, serta tiga layar monitor LCD. Uang hasil curian sudah dibagi bertiga.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tiga monitor LCD dan mobil yang dipergunakan ketiganya saat beraksi. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ngaglik," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(san)