Catut Nama Bank Sumsel Babel, Dua Penipu Loker Dibekuk

Sabtu, 08 Oktober 2016 - 22:27 WIB
Catut Nama Bank Sumsel...
Catut Nama Bank Sumsel Babel, Dua Penipu Loker Dibekuk
A A A
PALEMBANG - Iwan Susanto, (30), dan Maulana Palembani alias Beben,(30), dua dari tiga tersangka kasus penipuan lowongan kerja (Loker) yang mencatut nama Bank Sumsel Babel (BSB), akhirnya dibekuk aparat Reskrim Polsekta Seberang Ulu I.

Kedua tersangka ditangkap, setelah sebelumnya melakukan penipuan terhadap korban Wika Radisa, (22), dan Wulan Octasari,(23) yang menyebabkan korban mengalami kerugian dengan total Rp30 juta. Sementara satu tersangka lain berinisial ML masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsekta SU I AKP Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, kedua tersangka memang sudah menjadi buruan pihaknya sejak tujuh bulan terakhir.

Dimana penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi, usai beberapa saat menerima laporan kedua korban.

"Setelah korban melapor ke Polsek SU I Palembang, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Mereka ini sudah merencanakan sebelum menjalankan aksi kejahatannya ini. Mereka beraksi bertiga, sedangkan untuk pelaku utamanya masih kita kejar," kata Azwan.

Azwan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura menjadi salah satu pegawai bank tersebut, dan mengimingi bisa memasukan korban sebagai pegawai.

Hanya saja, kedua korban diminta masing-masing menyiapkan uang senilai Rp15 juta, agar bisa masuk bekerja.

"Untuk meyakinkan korbannya, mereka ini mengenakan pakaian yang rapi layaknya pegawai bank. Setelah korban yakin, tersangka meminta uang pelicin masing-masing sebesar Rp15 Juta kepada korban," terangnya.

Saat ini, sambung Azwan, aparat Polsekta SU I masih melakukan pengejaran terhadap ML, yang disebut-sebut merupakan otak penipuan itu.

"Dari penangkapan kedua tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa surat serta kwitansi tanda terima uang dan mobil yang digunakan komplotan ini saat beraksi. Kedua tersangka ini bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Iwan mengaku, aksi itu dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu. Dimana dalam aksi itu, dirinya berpura-pura menjadi Kepala Bagian (Kabag) Audit BSB dan mengaku sebagai Ferry Gunawan. Sedangkan, Beben berpura-pura menjadi sopir pribadi dari Iwan atau Ferry Gunawan.

"Saya hanya disuruh oleh ML pak, untuk berpura-pura menjadi Ferry Gunawan, semuanya dia yang mengatur. Sempat saya tanyakan dengan dia, ada tidak Ferry Gunawan, katanya ada. Makanya saya mau," ujar tersangka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5188 seconds (0.1#10.140)