Keluarga Mirna Tak Terima Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
Jum'at, 07 Oktober 2016 - 01:29 WIB
Keluarga Mirna Tak Terima Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin tak menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Keluarga menginginkan Jessica dihukum seumur hidup atau mati.
Di hadapan awak media, keluarga Mirna yang diwakili oleh suami Mirna, Arief Soemarko, sepupunya Yongki, ibunda Mirna Ni Ketut Sianti dan tante Rosniati Salihin menyebut tuntutan 20 tahun yang diajukan tak pantas diberikan terhadap pembunuh berdarah dingin seperti Jessica.
"Kita sudah kehilangan semuanya. Anak, istri, kakak dan juga teman," ucap Yongki di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016). Padahal, lanjut Yongki, bila merujuk dari sejumlah alat bukti yang ada sudah cukup pas Jessica dituntut dengan pembunuhan berencana.
Alat bukti berupa kopi tercampur sianida, gelas, sampel lambung hingga rekaman autentik CCTV cukup membuktikan Jessica didakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati. Yongki menuturkan, dibandingkan bukti lainnya CCTV sangat membantu.
Yongki meminta majelis hakim agar lebih bijak dalam memutuskan perkara ini. Pertimbangan dalam memvonis Jessica nantinya wajib mempertimbangkan segala faktor, mulai dari alat bukti, keterangan saksi ahli dan penyidik, hingga keluarga yang ditinggal.
Namun demikian, terhadap saksi dari pengacara Jessica, Yongki menuturkan, kehadiran mereka sangatlah tidak kompeten. Ini dikarenakan saksi ahli yang dihadirkan tidak melakukan penyidikan secara langsung, termasuk memeriksa kejiwaan Jessica.
Sementara itu suami Mirna, Arief Soemarko dan adik Mirna Sandy Salihin tak kuasa menahan tangis. Cerita latar belakang kehidupan Mirna membuat keduanya tak percaya orang yang dicintainya telah meninggal.
"Jika Anda ada diposisi saya, istri Anda dibunuh oleh teman dekat Anda bagaimana?," ujar Arif menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
Terlebih dalam hal ini, Arief menilai kehidupannya dengan Mirna sangatlah singkat. Pernikahannya hanya berlangsung sebulan, sebelum akhirnya Jessica membuat istri tercintanya pergi selama lamanya.
"Kepergian dia seperti menyayat hati saya," tutur Arief sembari memaparkan Mirna yang merupakan orang yang ingin tampil sempurna dan periang.
Dari persidangan lalu, Arief menilai Jessica penuh kebohongan dan lebih banyak melakukan penipuan, tak hanya kepada keluarga Mirna, namun hakim, kuasa hukum, JPU, hingga masyarakat Indonesia.
Apalagi bila menilik dari catatan kriminalitas di Australia, sudah sepantasnya Jessica divonis maksimal Pasal 340 KUHP. Meskipun saat ini vonis belum di ketok palu, dan belum tentu divonis bebas, keluarga Mirna mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum, seperti berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan penyidik.
"Kita akan upayakan dia dihukum mati atau penjara seumur hidup," ucap ibunda Mirna, Ni Ketut Sianti.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, tuntutan JPU terhadap Jessica merupakan bukti bahwa jaksa tidak ragu. Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Tuntutan 20 tahun, cukup sesuai dengan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan Jessica sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kan ada pilihan mati, seumur hidup, dan 20 tahun," kata Waluyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai JPU ragu terhadap fakta persidangan. Ini terungkap karena JPU hanya menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Semestinya, bila benar Jessica bersalah, harusnya dituntut dengan maksimal.
Di hadapan awak media, keluarga Mirna yang diwakili oleh suami Mirna, Arief Soemarko, sepupunya Yongki, ibunda Mirna Ni Ketut Sianti dan tante Rosniati Salihin menyebut tuntutan 20 tahun yang diajukan tak pantas diberikan terhadap pembunuh berdarah dingin seperti Jessica.
"Kita sudah kehilangan semuanya. Anak, istri, kakak dan juga teman," ucap Yongki di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016). Padahal, lanjut Yongki, bila merujuk dari sejumlah alat bukti yang ada sudah cukup pas Jessica dituntut dengan pembunuhan berencana.
Alat bukti berupa kopi tercampur sianida, gelas, sampel lambung hingga rekaman autentik CCTV cukup membuktikan Jessica didakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati. Yongki menuturkan, dibandingkan bukti lainnya CCTV sangat membantu.
Yongki meminta majelis hakim agar lebih bijak dalam memutuskan perkara ini. Pertimbangan dalam memvonis Jessica nantinya wajib mempertimbangkan segala faktor, mulai dari alat bukti, keterangan saksi ahli dan penyidik, hingga keluarga yang ditinggal.
Namun demikian, terhadap saksi dari pengacara Jessica, Yongki menuturkan, kehadiran mereka sangatlah tidak kompeten. Ini dikarenakan saksi ahli yang dihadirkan tidak melakukan penyidikan secara langsung, termasuk memeriksa kejiwaan Jessica.
Sementara itu suami Mirna, Arief Soemarko dan adik Mirna Sandy Salihin tak kuasa menahan tangis. Cerita latar belakang kehidupan Mirna membuat keduanya tak percaya orang yang dicintainya telah meninggal.
"Jika Anda ada diposisi saya, istri Anda dibunuh oleh teman dekat Anda bagaimana?," ujar Arif menjawab pertanyaan salah satu wartawan.
Terlebih dalam hal ini, Arief menilai kehidupannya dengan Mirna sangatlah singkat. Pernikahannya hanya berlangsung sebulan, sebelum akhirnya Jessica membuat istri tercintanya pergi selama lamanya.
"Kepergian dia seperti menyayat hati saya," tutur Arief sembari memaparkan Mirna yang merupakan orang yang ingin tampil sempurna dan periang.
Dari persidangan lalu, Arief menilai Jessica penuh kebohongan dan lebih banyak melakukan penipuan, tak hanya kepada keluarga Mirna, namun hakim, kuasa hukum, JPU, hingga masyarakat Indonesia.
Apalagi bila menilik dari catatan kriminalitas di Australia, sudah sepantasnya Jessica divonis maksimal Pasal 340 KUHP. Meskipun saat ini vonis belum di ketok palu, dan belum tentu divonis bebas, keluarga Mirna mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum, seperti berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan penyidik.
"Kita akan upayakan dia dihukum mati atau penjara seumur hidup," ucap ibunda Mirna, Ni Ketut Sianti.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, tuntutan JPU terhadap Jessica merupakan bukti bahwa jaksa tidak ragu. Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Tuntutan 20 tahun, cukup sesuai dengan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan Jessica sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kan ada pilihan mati, seumur hidup, dan 20 tahun," kata Waluyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai JPU ragu terhadap fakta persidangan. Ini terungkap karena JPU hanya menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Semestinya, bila benar Jessica bersalah, harusnya dituntut dengan maksimal.
(whb)