Kasus Jessica, Kriminolog: Banyak Saksi Tak Berkompeten
Kamis, 06 Oktober 2016 - 08:56 WIB
Kasus Jessica, Kriminolog: Banyak Saksi Tak Berkompeten
A
A
A
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menilai secar objektif memang ditemukan sianida dalam tubuh Mirna. Sehingga jika dikatakan tidak ada sianida maka fakta mana yang mengatakan kalau tidak ada sianida.
"Walaupun memang yang ditemukan relatif kecil tapi faktanya memang ada," kata Mustofa ketika dihubungi, Kamis (6/10/2016).
Namun dalam empat bulan persidangan kasus ini kerap berdebat masalah sianida. Untuk menetralkan, kata Mustofa maka yang perlu dilakukan adalah melakukan konfirmasi keterangan ahli yang netral.
"Sehingga ketika mengambil kesimpulan mengacu pada keterangan yang berkompeten," katanya.
Pasalnya, dalam pengamatan dirinya ada beberapa ahli yang dihadirkan dianggap tidak berkompeten. Hal itu membuat fakta persidangan menjadi kabur. (Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara)
Padahal persidangan digelar untuk mencari titik terang suatu kasus. "Maka untuk lebih objektifnya ditanyakan pada pada organisasi profesi apakah keterangan ahli yang ada di persidangan menurut kaidah metodologis bisa dipertangungjawabkan atau tidak," tandasnya.
Dia menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan, sedikit sekali saksi mata yang melihat secara langsung. Sehingga barang bukti menjadi sangat penting dalam kasus ini.
Apakah keselarasan keterangan fakta satu dengan fakta lain bertentangan atau tidak. "Ini yang menjadi penting," pungkasnya.
"Walaupun memang yang ditemukan relatif kecil tapi faktanya memang ada," kata Mustofa ketika dihubungi, Kamis (6/10/2016).
Namun dalam empat bulan persidangan kasus ini kerap berdebat masalah sianida. Untuk menetralkan, kata Mustofa maka yang perlu dilakukan adalah melakukan konfirmasi keterangan ahli yang netral.
"Sehingga ketika mengambil kesimpulan mengacu pada keterangan yang berkompeten," katanya.
Pasalnya, dalam pengamatan dirinya ada beberapa ahli yang dihadirkan dianggap tidak berkompeten. Hal itu membuat fakta persidangan menjadi kabur. (Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara)
Padahal persidangan digelar untuk mencari titik terang suatu kasus. "Maka untuk lebih objektifnya ditanyakan pada pada organisasi profesi apakah keterangan ahli yang ada di persidangan menurut kaidah metodologis bisa dipertangungjawabkan atau tidak," tandasnya.
Dia menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan, sedikit sekali saksi mata yang melihat secara langsung. Sehingga barang bukti menjadi sangat penting dalam kasus ini.
Apakah keselarasan keterangan fakta satu dengan fakta lain bertentangan atau tidak. "Ini yang menjadi penting," pungkasnya.
(ysw)