Didakwa Hukuman Mati, Ada Pasal Tambahan untuk Arifin

Kamis, 06 Oktober 2016 - 00:17 WIB
Didakwa Hukuman Mati,...
Didakwa Hukuman Mati, Ada Pasal Tambahan untuk Arifin
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah (18), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), didakwa dengan pasal berlapis dengan cancaman hukuman seumur hidup atau mati. Karena, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal mengatakan, untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif yakni, Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 5 Oktober 2016.

Setiap pelaku pembunuhan Enno mempunyai motif masing-masing. Kata Ikbal, Rahmat Alim kesal lantaran korban menolak saat diajak melakukan hubungan intim.

Sedangkan terdakwa Rahmat Arifin pernah dibilang jelek. Kemudian, Imam juga pernah dibuat kecewa lantaran cintanya selalu tak ditanggapi.
(mhd)
Berita Terkait
Enno Lerian Hancur Hatinya,...
Enno Lerian Hancur Hatinya, sang Anak Sakit sampai Masuk ICU
Enno Lerian Penyanyi...
Enno Lerian Penyanyi Cilik Era 90-an yang Kini Jadi Penyiar Radio
Enno Lerian Positif...
Enno Lerian Positif Covid-19, Isoman 4 Hari Masih Batuk dan Pilek
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Kisah Enno Lerian yang...
Kisah Enno Lerian yang Mantap Berhijab hingga Kolaborasi Bisnis Busana Muslim dengan Sang Sahabat
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
9 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
10 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
11 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
13 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
13 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved