Didakwa Hukuman Mati, Ada Pasal Tambahan untuk Arifin
![Didakwa Hukuman Mati,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/10/05/170/1144903/didakwa-hukuman-mati-ada-pasal-tambahan-untuk-arifin-9hi-thumb.jpg)
Didakwa Hukuman Mati, Ada Pasal Tambahan untuk Arifin
A
A
A
TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah (18), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), didakwa dengan pasal berlapis dengan cancaman hukuman seumur hidup atau mati. Karena, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal mengatakan, untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif yakni, Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
"Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 5 Oktober 2016.
Setiap pelaku pembunuhan Enno mempunyai motif masing-masing. Kata Ikbal, Rahmat Alim kesal lantaran korban menolak saat diajak melakukan hubungan intim.
Sedangkan terdakwa Rahmat Arifin pernah dibilang jelek. Kemudian, Imam juga pernah dibuat kecewa lantaran cintanya selalu tak ditanggapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal mengatakan, untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif yakni, Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
"Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 5 Oktober 2016.
Setiap pelaku pembunuhan Enno mempunyai motif masing-masing. Kata Ikbal, Rahmat Alim kesal lantaran korban menolak saat diajak melakukan hubungan intim.
Sedangkan terdakwa Rahmat Arifin pernah dibilang jelek. Kemudian, Imam juga pernah dibuat kecewa lantaran cintanya selalu tak ditanggapi.
(mhd)