Ledakan di Depan Detos, Polisi Sebut Kontraktor Bisa Dipidana
Kamis, 29 September 2016 - 16:01 WIB
Ledakan di Depan Detos, Polisi Sebut Kontraktor Bisa Dipidana
A
A
A
DEPOK - Polisi akan memeriksa kontraktor proyek perbaikan drainase di lokasi ledakan depan Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda, Depok. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ledakan tersebut.
"Iya kami panggil kontraktornya (PT Daksin Persada). Kami masih lidik lebih lanjut ya," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi ledakan, Kamis (29/9/2016).
Sejauh ini, kata dia, polisi belum bisa menentukan, apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam peristiwa tersebut. Namun, dia memastikan, jika ditemukan unsur kesengajaan maka polisi akan menindaklanjutinya.
"Jika memang ada (kelalaian) bisa terkena pidana. Tapi ini masih dalam penyelidikan ya," katanya. (Baca: Ledakan di Detos, PLN Bantah Kabel yang Terbakar Miliknya)
Ditegaskan bahwa pemicu kebakaran adalah karena gesekan. Kabel yang ada di bawah jalan terkena gesekan sehingga menyebabkan percikan. "Sumber api karena ada gesekan," tegasnya.
"Iya kami panggil kontraktornya (PT Daksin Persada). Kami masih lidik lebih lanjut ya," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi ledakan, Kamis (29/9/2016).
Sejauh ini, kata dia, polisi belum bisa menentukan, apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam peristiwa tersebut. Namun, dia memastikan, jika ditemukan unsur kesengajaan maka polisi akan menindaklanjutinya.
"Jika memang ada (kelalaian) bisa terkena pidana. Tapi ini masih dalam penyelidikan ya," katanya. (Baca: Ledakan di Detos, PLN Bantah Kabel yang Terbakar Miliknya)
Ditegaskan bahwa pemicu kebakaran adalah karena gesekan. Kabel yang ada di bawah jalan terkena gesekan sehingga menyebabkan percikan. "Sumber api karena ada gesekan," tegasnya.
(mhd)