KPU Desak MA Keluarkan Putusan Kasasi Pilkada Pematangsiantar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan putusan kasasi atas sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPU melayangkan surat terkait putusan kasasi ini ke MA. Namun, belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. "Kami berharap segera dikeluarkan. Karena memang pilkada ini sudah cukup lama. Tentu orang mempertanyakan, mereka anggap KPU tidak mampu melaksanakan pilkada serentak," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Hadar, pelaksanaan pilkada di Pematangsiantar akan sangat bergantung pada putusan kasasi yang dikeluarkan MA. "Masih menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU Pematangsiantar yang ada di MA. Kami berharap itu bisa keluar cepat," ucapnya.
Hadar menuturkan, apabila putusan kasasi bisa keluar dalam waktu dekat, pilkada di Pematangsiantar dapat dilaksanakan tahun ini. Menurut dia akan sangat sulit apabila pilkada tersebut disatukan dengan pilkada 2017.
"Tidak perlu juga (di 2017). Perkiraan saya bisa dilaksanakan tahun ini, kalau segera."
Hadar optimistis, apabila putusan segera keluar, KPU hanya butuh waktu satu setengah bulan untuk mempersiapkan tahapan yang tertunda. Sebab, untuk anggaran sendiri, pemerintah pusat dalam RDP beberapa waktu lalu sudah memastikan pengadaannya.
"Pemerintah pusat sudah menyatakan siap untuk mem-backup dananya. Kalau KPU kan tinggal memastikan apakah yang bersangkutan (calon yang menggugat) masuk fotonya dalam surat suara atau tidak."
Sebagaimana diketahui, Pilkada Pematangsiantar tertunda setelah terjadi sengketa pencalonan. KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Sebelumnya, KPU melayangkan surat terkait putusan kasasi ini ke MA. Namun, belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. "Kami berharap segera dikeluarkan. Karena memang pilkada ini sudah cukup lama. Tentu orang mempertanyakan, mereka anggap KPU tidak mampu melaksanakan pilkada serentak," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Hadar, pelaksanaan pilkada di Pematangsiantar akan sangat bergantung pada putusan kasasi yang dikeluarkan MA. "Masih menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU Pematangsiantar yang ada di MA. Kami berharap itu bisa keluar cepat," ucapnya.
Hadar menuturkan, apabila putusan kasasi bisa keluar dalam waktu dekat, pilkada di Pematangsiantar dapat dilaksanakan tahun ini. Menurut dia akan sangat sulit apabila pilkada tersebut disatukan dengan pilkada 2017.
"Tidak perlu juga (di 2017). Perkiraan saya bisa dilaksanakan tahun ini, kalau segera."
Hadar optimistis, apabila putusan segera keluar, KPU hanya butuh waktu satu setengah bulan untuk mempersiapkan tahapan yang tertunda. Sebab, untuk anggaran sendiri, pemerintah pusat dalam RDP beberapa waktu lalu sudah memastikan pengadaannya.
"Pemerintah pusat sudah menyatakan siap untuk mem-backup dananya. Kalau KPU kan tinggal memastikan apakah yang bersangkutan (calon yang menggugat) masuk fotonya dalam surat suara atau tidak."
Sebagaimana diketahui, Pilkada Pematangsiantar tertunda setelah terjadi sengketa pencalonan. KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
(zik)