KPU Desak MA Keluarkan Putusan Kasasi Pilkada Pematangsiantar

Rabu, 14 September 2016 - 08:37 WIB
KPU Desak MA Keluarkan...
KPU Desak MA Keluarkan Putusan Kasasi Pilkada Pematangsiantar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan putusan kasasi atas sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPU melayangkan surat terkait putusan kasasi ini ke MA. Namun, belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. "Kami berharap segera dikeluarkan. Karena memang pilkada ini sudah cukup lama. Tentu orang mempertanyakan, mereka anggap KPU tidak mampu melaksanakan pilkada serentak," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Hadar, pelaksanaan pilkada di Pematangsiantar akan sangat bergantung pada putusan kasasi yang dikeluarkan MA. "Masih menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU Pematangsiantar yang ada di MA. Kami berharap itu bisa keluar cepat," ucapnya.

Hadar menuturkan, apabila putusan kasasi bisa keluar dalam waktu dekat, pilkada di Pematangsiantar dapat dilaksanakan tahun ini. Menurut dia akan sangat sulit apabila pilkada tersebut disatukan dengan pilkada 2017.

"Tidak perlu juga (di 2017). Perkiraan saya bisa dilaksanakan tahun ini, kalau segera."

Hadar optimistis, apabila putusan segera keluar, KPU hanya butuh waktu satu setengah bulan untuk mempersiapkan tahapan yang tertunda. Sebab, untuk anggaran sendiri, pemerintah pusat dalam RDP beberapa waktu lalu sudah memastikan pengadaannya.

"Pemerintah pusat sudah menyatakan siap untuk mem-backup dananya. Kalau KPU kan tinggal memastikan apakah yang bersangkutan (calon yang menggugat) masuk fotonya dalam surat suara atau tidak."

Sebagaimana diketahui, Pilkada Pematangsiantar tertunda setelah terjadi sengketa pencalonan. KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
(zik)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
28 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved