Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Langkah Kejari Jakarta Utara

Kamis, 01 September 2016 - 21:01 WIB
Korban Kasus UU ITE...
Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Langkah Kejari Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali mengembalikan berkas P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik, yang melanggar Pasal 27 (3) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara korban berinisial HS, Onggang Napitupulu mempertanyakan langkah Kejari yang mengembalikan berkas tersebut. Pasalnya, berkas tersebut sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Padahal, sambung dia, kasus yang sudah P21 atau lengkap tinggal menunggu pelimpahannya ke pengadilan. Karena ini menjadi tanggung jawab kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP Pasal 142 dan Pasal 143.

Namun, kata dia, faktanya Kejari Jakarta Utara justru menandatangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap, dan memberikan petunjuk kepada polisi dengan maksud untuk menggugurkan laporan.

"Kami lelah dengan berbagai permaian hukum seperti ini. Kami sudah melaporkan dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Jakarta Utara, kemudian dia dibebaskan lagi dengan jaminan. Dan sekarang tersangka kabur dan menjadi DPO," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Seharusnya, kata Onggang, kepolisian dan kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO, bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka.

"Dimana lagi kami harus mencari keadilan kalau kondisi dan praktiknya seperti ini. Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilatas yang baik. Tapi sekarang hancur karena fitnah yang disebarkan oleh para tersangka," katanya.

Ia meminta, Jaksa Agung M Prasetyo maupun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, termasuk Presiden Jokowi agar menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini.

"Demi Nawa Cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan Kajari dan Kapolres untuk menindak mereka," pinta Onggang.
(mhd)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
1 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
3 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
3 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved