Geledah Kamar Gatot Brajamusti, Ini Barang Bukti yang Disita
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditangkap polisi terkait dugaan ketelibatan penyalahgunaan narkotika. Polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menemukan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika itu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pada Senin (29/8/2016) dinihari, polisi mendatangi rumah milik pria yang disapa Aa Gatot tersebut.
Saat mendatangi rumah milik Aa Gatot itu, pihak keluarga pun bersikap kooperatif. Polisi pun akhirnya memeriksa kamar milik Aa Gatot itu dan ditemukan barang bukti yang diduga dimiliki Aa Gatot.
"Di lokasi itu ada keluarganya, ponakannya, pembantu, dan sekuritinya juga. Jadi bukan kami selonong seenaknya saja. Dan lokasi itu kediaman Gatot Brajamusti dan beliau seorang Ketua Parfi," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Saat datang, kata Vivick, di lokasi pun sudah ada anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu tengah melakukan penggeledahan di rumah Aa Gatot.
Anggota Resmob itu lantas menyerahkan barang bukti pada Polres Jakarta Selatan lantaran lokasinya berada di Jakarta Selatan.
"Di kamar Aa Gatot itu, ditemukan satu klip berisi kristal putih yang awalnya diduga shabu seberat 9,7 gram. Dan saat kami cek pagi ini, klip itu hasilnya negatif amphetamin (sabu), jadi itu bukan termasuk narkoba," tuturnya.
Dia menerangkan, selain klip tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua tablet warna biru dan tiga pil yang diduga ekstasi.
Lalu ada suntikan insulin yang masih baru sebanyak 35 suntikan dan dua buah suntikan insulin bekas pakai. Jarum suntik baru sebanyak 115 batang, 30 korek gas.
Kemudian, empat bong lengkap dengan selang alat penghisap, alumunium foil, cairan infus dalam botol sisa pakai dua buah, alat timbang elektrik dua buah, alat bantu sex warna merah muda berupa fibra, cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan dua buah suntikan bekas pakai, botol penambah elektrik gas, dan empat one lock yang gunanya sebagai suntikan cek darah.
"Semua itu merupakan barang bukti yang diduga narkoba. Tapi itu belum bisa dipastikan apakah narkoba ataukan bukan. Sebab sedang diperiksa di lab. Seperti pil, itu kan baru dugaan saja ekstasi, tapi belum dipastikan yah," paparnya.
Selain barang bukti tersebut, tambah Vivick, polisi juga mengamankan senjata api dan juga lima ratus butir peluru yang kini berada di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, semua barang bukti yang didapatkan dari kediaman Aa Gatot itu Aan dikumpulkan dan diserahkan ke Polres Mataram lantaran Aa Gatot ditangkap di Mataram.
"Keluarga belum tahu itu untuk apa. Keluarga dilarang masuk kamar oleh yang bersangkutan. Kalau dari Aa Gatot kami belum tahu karena kami kan belum bertemu yah," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pada Senin (29/8/2016) dinihari, polisi mendatangi rumah milik pria yang disapa Aa Gatot tersebut.
Saat mendatangi rumah milik Aa Gatot itu, pihak keluarga pun bersikap kooperatif. Polisi pun akhirnya memeriksa kamar milik Aa Gatot itu dan ditemukan barang bukti yang diduga dimiliki Aa Gatot.
"Di lokasi itu ada keluarganya, ponakannya, pembantu, dan sekuritinya juga. Jadi bukan kami selonong seenaknya saja. Dan lokasi itu kediaman Gatot Brajamusti dan beliau seorang Ketua Parfi," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Saat datang, kata Vivick, di lokasi pun sudah ada anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu tengah melakukan penggeledahan di rumah Aa Gatot.
Anggota Resmob itu lantas menyerahkan barang bukti pada Polres Jakarta Selatan lantaran lokasinya berada di Jakarta Selatan.
"Di kamar Aa Gatot itu, ditemukan satu klip berisi kristal putih yang awalnya diduga shabu seberat 9,7 gram. Dan saat kami cek pagi ini, klip itu hasilnya negatif amphetamin (sabu), jadi itu bukan termasuk narkoba," tuturnya.
Dia menerangkan, selain klip tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua tablet warna biru dan tiga pil yang diduga ekstasi.
Lalu ada suntikan insulin yang masih baru sebanyak 35 suntikan dan dua buah suntikan insulin bekas pakai. Jarum suntik baru sebanyak 115 batang, 30 korek gas.
Kemudian, empat bong lengkap dengan selang alat penghisap, alumunium foil, cairan infus dalam botol sisa pakai dua buah, alat timbang elektrik dua buah, alat bantu sex warna merah muda berupa fibra, cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan dua buah suntikan bekas pakai, botol penambah elektrik gas, dan empat one lock yang gunanya sebagai suntikan cek darah.
"Semua itu merupakan barang bukti yang diduga narkoba. Tapi itu belum bisa dipastikan apakah narkoba ataukan bukan. Sebab sedang diperiksa di lab. Seperti pil, itu kan baru dugaan saja ekstasi, tapi belum dipastikan yah," paparnya.
Selain barang bukti tersebut, tambah Vivick, polisi juga mengamankan senjata api dan juga lima ratus butir peluru yang kini berada di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, semua barang bukti yang didapatkan dari kediaman Aa Gatot itu Aan dikumpulkan dan diserahkan ke Polres Mataram lantaran Aa Gatot ditangkap di Mataram.
"Keluarga belum tahu itu untuk apa. Keluarga dilarang masuk kamar oleh yang bersangkutan. Kalau dari Aa Gatot kami belum tahu karena kami kan belum bertemu yah," tutupnya.
(sms)