Pihak Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Rumput Laut
A
A
A
DELISERDANG - Pihak keamanan Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 Kilogram, Jumat (26/8/2016) pagi.
Manajer Humas dan Protokoler KNIA Wisnu Budi Setianto mengatakan petugas Avsec telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg dari seorang kurir atas nama Rahmad Abdul Rauf (29) calon penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881 tujuan Bandara Kualanamu-Cengkareng-Ujung Pandang.
"Kronologisnya ketika Rahmad Abdul Rauf memasuki SCP 1 koper bawaannya dicurigai oleh Avsec ketika dalam pemeriksaan X-ray. Kemudian oleh Avsec diminta yang bersangkutan untuk membuka koper dan di dalam koper bawaan berisi berbagai makanan, dan setelah diperiksa secara seksama dalam beberapa bungkusan makanan rumput laut ternyata di dalam berisi 20 bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Rahmad Abdul Rauf mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke alamat tujuan.
"Saya hanya disuruh mengantarkan aja pak. Kalau sudah sampai baru dikasih Rp10 juta," ujar warga Jalan Anyelir 3/DF Perumahan Bumi Indah Tangerang.
Petugas Avsec juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, sebuah dompet berisi KTP, SIM A, kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya, tersangka Rahmad Abdul Rauf diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Manajer Humas dan Protokoler KNIA Wisnu Budi Setianto mengatakan petugas Avsec telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg dari seorang kurir atas nama Rahmad Abdul Rauf (29) calon penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881 tujuan Bandara Kualanamu-Cengkareng-Ujung Pandang.
"Kronologisnya ketika Rahmad Abdul Rauf memasuki SCP 1 koper bawaannya dicurigai oleh Avsec ketika dalam pemeriksaan X-ray. Kemudian oleh Avsec diminta yang bersangkutan untuk membuka koper dan di dalam koper bawaan berisi berbagai makanan, dan setelah diperiksa secara seksama dalam beberapa bungkusan makanan rumput laut ternyata di dalam berisi 20 bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Rahmad Abdul Rauf mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke alamat tujuan.
"Saya hanya disuruh mengantarkan aja pak. Kalau sudah sampai baru dikasih Rp10 juta," ujar warga Jalan Anyelir 3/DF Perumahan Bumi Indah Tangerang.
Petugas Avsec juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, sebuah dompet berisi KTP, SIM A, kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya, tersangka Rahmad Abdul Rauf diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(nag)